Mitra Pengemudi Tunggu Realisasi Kenaikan Tarif Ojek Online

Cindy Mutia Annur
16 Februari 2019, 05:00
demonstrasi ojek online
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah pengemudi ojek berdemo di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (27/3/2018)

Mitra pengemudi mendukung rencana kenaikan tarif ojek online yang sedang digagas pemerintah. Para pengemudi mengeluhkan biaya operasional yang tidak sebanding dengan penghasilan yang diperoleh.

Salah satu pengemudi Grab, Arifin, berharap wacana kenaikan tarif ojek online segera terealisasi. “Semua mau cepat naik, karena sekarang itu (tarif ojek online) murah sekali,” ujar Arifin di Jakarta, Jumat (15/2).

(Baca juga: Atur Tarif Ojek Online, Kemenhub Perhitungkan Harga BBM hingga Pulsa)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok aturan operasional ojek online. Hasil simulasi menunjukkan batas tarif bawah sebesar Rp 2.400 per kilometer. Sementara, Tim 10 yang melibatkan perwakilan perusahaan penyedia aplikasi, pengemudi, hingga akademisi, tarif bawah yang diusulkan sebesar Rp 3.100–3.400 per kilometer.

Dari perjalanan Katadata.co.id menggunakan tiga kali ojek online pada Jumat pagi, dua transaksi masih di bawah simulasi Kemenhub. Perjalanan pertama dengan rute dari Gandaria City menuju Rukan Pemata Hijau yang berjarak 5,3 kilometer pada pukul 10.05 WIB berlaku tarif Rp 9.000 dengan pembayaran tunai dan tanpa promo. Artinya, rata-rata tarif sekitar Rp 1.698 per kilometer.

Perjalanan kedua dari Tanjung Duren menuju Lippo Mall Puri dengan jarak 6,2 kilometer pada pukul 08.31 WIB, dikenakan tarif sebesar Rp 11 ribu melalui pembayaran Go-Pay dan tanpa promo. Artinya, rata-rata tarif sekitar Rp 1.774 per kilometer. Hasil tersebut juga masih berada di bawah hasil tarif simulasi Kemenhub.

(Baca: Tarif Ojek Online Naik, Konsumen Kembali Gunakan Kendaraan Pribadi)

Perjalanan ketiga yang sesuai dengan tarif batas bawah simulasi Kemenhub, yakni dalam perjalanan dari ITC Permata Hijau menuju Gandaria City pada pukul 09.47 WIB. Dengan jarak tempuh 3,6 kilometer, membutuhkan tarif Rp 10.000 melalui tunai dan tanpa promo. Artinya, rata-rata tarif sekitar Rp 2.777 per kilometer.

Minimnya tarif online membuat para pengemudi bekerja banting tulang. Arifin yang sudah empat tahun menjadi pengemudi ojek online ini bekerja sejak pukul 05.00 hingga 16.00 untuk menghasilkan rata-rata Rp 200 ribu dalam sehari.

Salah satu pengemudi Gojek, Abidin, sangat senang ketika mengetahui adanya wacana kenaikan tarif ojek online yang akan ditetapkan oleh pemerintah. “Atas kepedulian pemerintah terkait masalah penyesuaian tarif, saya sangat apresiasi (mereka) untuk bisa menyejahterakan mitra pengemudi ojek online seperti kami,” kata Abidin.

Abidin cukup kecewa terhadap tarif bawah ojek online saat ini yang dinilainya cukup rendah, yakni sekitar Rp 1.600 per kilometer. Padahal dua tahun lalu saat ia bergabung menjadi ojek online, tarif bawah ojek online masih sekitar Rp 2.500 per kilometer.

Untungnya, Abidin tak hanya terpaku pada profesinya sebagai pengendara ojek online saja. Ia memiliki pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Dengan menyempatkan diri mengambil pesanan dalam perjalanan pulang ke rumah, ia menghasilkan rata-rata Rp 30 ribu – Rp 50 ribu per harinya.

(Baca: Kemenhub: Tidak Semua Pengemudi Ojek Online Ingin Tarif Naik)

Lain lagi sopir Grab, Wiwin yang baru mengetahui adanya wacana kenaikan tarif ojek online tersebut berharap agar pemerintah bisa dengan bijak dalam mengambil keputusan. “Kalau itu (kenaikan tarif) memang buat kebutuhan bersama, ya tidak apa-apa. Cuma kalau bisa tarifnya agar disesuaikan, terutama dengan (harga) bensin,” kata Wiwin.

Sebab menurut Wiwin, biaya operasional ojek online juga cukup tinggi. Di antaranya biaya bensin, pulsa, paket internet, hingga servis motor. Dengan menyempatkan diri mengambil pesanan penumpang sebelum bekerja di kantor, ia dapat memperoleh rata-rata penghasilan Rp 50 ribu per hari.

Nantinya tarif ojek online ini akan disesuaikan berdasarkan daerah masing-masing berdasarkan komponen biaya langsung dan biaya tidak langsung. Komponen biaya langsung dan tidak langsung disebutkan dalam pasal 12 Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Biaya langsung terdiri dari penyusutan kendaraan, profit mitra, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan bermotor, bahan bakar minyak (BBM), ban, pemeliharaan dan perbaikan, penyusutan handphone, hingga pulsa. Sedangkan, biaya tidak langsung terdiri dari jasa penyewaan aplikasi.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...