Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan aturan mengenai perdagangan aset kripto (cryptocurrency) dalam negeri. Salah satunya lewat aturan Bappepti Nomor 5 Tahun 2019 diatur mengenai ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan peraturan itu memastikan keamanan penggunaan mata uang kripto. “Kita bisa melacak perputaran uang itu dan penggunaannya,” kata Enggar di Tangerang, Senin (18/2).
(Baca juga: Bursa Kripto Asal Singapura Liqnet Resmi Beroperasi di Indonesia)
Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 mengatur persyaratan yang lebih spesifik tentang perdagangan aset kripto, seperti persyaratan permodalan bagi bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, dan pedagang fisik aset kripto. Selain itu, sistem sarana perdagangan dalam jaringan wajib memenuhi persyaratan sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System).
Bappebti harus memberikan persetujuan supaya aset kripto dapat dijualbelikan. Persetujuan bakal keluar setelah pemenuhan syarat teknis seperti market cap dan jenisnya, aset kripto utilitas atau beragun aset.
Dalam rangka jaminan ketersediaan aset kripto, mekanisme penyimpanannya melalui hot storage maupun cold storage. Sementara itu, untuk keamanan dana, rekening atas nama pedagang aset kripto harus terpisah pada lembaga kliring berjangka.
(Baca: Mata Uang Kripto Bakal Diatur Sebagai Aset Digital di Bursa Berjangka)
Selain itu, Lembaga Kliring Berjangka melakukan fungsi DvP untuk menjamin kesahihan setiap transaksi yang terjadi. Peraturan ini juga mengatur penyelesaian perselisihan secara keperdataan.
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan, pedagang fisik aset kripto juga wajib menerapkan program APU/PPT dan proliferasi senjata pemusnah massal. Indrasari juga memberikan persetujuan untuk pedagang fisik aset kripto.
Untuk tahap awal, calon pedagang fisik aset kripto wajib melakukan pendaftaran yang berlaku paling lama satu tahun sejak peraturan ini mulai berlaku. Selama masa pendaftaran, apabila calon pedagang fisik aset kripto telah memenuhi persyaratan persetujuan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan persetujuan.
“Saya berharap terbitnya Peraturan Bappebti ini akan menambah kepercayaan dan integritas para pelaku usaha Perdagangan Berjangka Komoditi dalam melakukan transaksi,” kata Wisnu.