Konsultan Sebut Tak Masalah Pusat Data Ada di Luar Negeri

ANTARA FOTO/REUTERS/Steve Marcus
Jordan Itakin berjalan melewati tampilan teknologi nirkabel broadband 5G di stan Intel saat CES 2018 di Las Vegas, Nevada, Amerika Serikat, Selasa (9/1).
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
8/2/2019, 18.14 WIB

Masalah pusat data menjadi polemik seiring rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012. Konsultan keamanan digital Palo Alto Networks Indonesia menyatakan bahwa sejatinya letak pusat data di dalam atau luar negeri tak terlalu berbeda.

Country Director Palo Alto Networks Indonesia Surung Sinamo menyatakan, letak pusat data bukan satu-satunya faktor penentu keamanan data. Sebab, keamanan data menurutnya adalah tanggung jawab dari penyedia jasa atau yang mengumpulkan data tersebut.

"Keamanan data dan konten itu tanggung jawab masing-masing tenant atau (penyedia) jasanya," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (8/2).

Sedangkan letak pusat data terkait dengan infrastruktur komputasi awannya (cloud). Biasanya, penyedia layanan cloud menginvestasikan teknologi untuk keamanan data dan hal-hal yang bisa berpengaruh terhadap data. "Seharusnya aman. Karena (rerata) dari mereka investasi besar (di keamanan dan teknologi)," ujarnya.

(Baca: Pelaku Industri Telekomunikasi Minta Pusat Data Wajib Ada di Indonesia)

Hanya, beberapa asosiasi di bidang telekomunikasi khawatir, data pribadi masyarakat Indonesia akan dimanfaatkan oleh perusahaan asing jika pusat data terletak di luar negeri. Alasannya, Indonesia belum memiliki kebijakan yang bisa melindungi data pribadi masyarakatnya secara ketat seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati