Kemenhub Berencana Terbitkan Aturan Ojek Online Bulan Depan

KATADATA | Ajeng Dinar Ulfiana
Driver Grab memarkirkan motornya di parkiran khusus Grab , Mall FX, Jakarta Selatan (22/11).
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
28/1/2019, 13.17 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan regulasi ojek online akan dirilis pada Februari 2019. Target ini dipercepat dari rencana semula, yakni Maret 2019.

Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, semua pihak sudah menyepakati poin-poin yang diatur. "Harapan saya pertengahan Februari sudah selesai," ujarnya di Hotel Swiss-Belinn, Jakarta, Senin (28/1).

Sejak mengusulkan aturan ini pada akhir 2018, Kemenhub sudah berdiskusi dengan aplikator baik Grab maupun Gojek; Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU); Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI); peneliti transportasi; perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan, perwakilan mitra pengemudi roda dua atau tim 10.

"Sudah disepakati untuk naik ke biro hukum kami. Lalu (akan) dibahas secara internal satu sampai dua hari. Lalu, akan disampaikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Yani.

(Baca: Gandeng Warung Pintar, Grab Masuk ke Segmen UMKM)

Aturan ini setidaknya memuat empat hal. Pertama, tarif. "Belum disepakati besarannya. Tetapi, basis perhitungannya sudah ada," ujarnya. Basis perhitungan itu mengacu pada tarif angkutan umum lain seperti mikrolet, bus, dan lainnya. "Kami elaborasi untuk ini bisa diimplementasikan untuk sepeda motor."

Kedua, terkait keamanan dan kenyamanan konsumen baik mitra pengemudi maupun penumpang. Ketiga, kemitraan antara mitra pengemudi dengan aplikator.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati