Menteri Kominfo Dorong Lagi Pengenaan Pajak untuk Selebgram

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Komunikasi dan lnformatika Rudiantara.
9/1/2019, 22.29 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara kembali menyerukan tentang pentingnya pengenaan pajak atas penghasilan para selebriti instagram (selebgram). Ini untuk memenuhi prinsip keadilan.

"Kalau perform di televisi misalkan kena pajak, di dunia maya harus dikenakan dong. Harus fair dong," kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/1).

Namun, ia menyerahkan mekanisme pengenaannya kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi yang berwenang. " Bagaimana caranya, ya teman-teman pajak lah. Tapi saya belum tahu apakah akan dikaji," ujar dia.

(Baca: Kylie Jenner Jadi Selebgram Terkaya Dunia)

Selebgram kerap melakukan promosi suatu produk atau endorsement. Dari endorsement tersebut, selebgram memperoleh penghasilan.

Adapun selain kejelasan pajak untuk para selebgram, ada juga pajak terkait perdagangan daring (e-commerce) yang tengah ditengah ditunggu-tunggu. Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Pajak e-commerce sendiri sudah dikaji sejak 2015.

(Baca juga: Beberapa Poin Regulasi E-Commerce Yang Masih Ditunggu pada 2019)

Pada Agustus 2018, pemerintah kembali intensif mengkaji RPP tersebut. Namun, hingga kini aturan tersebut belum juga terbit.