Ombudsman Dorong Google Dkk Ikut Danai Infrastruktur Telekomunikasi

Donang Wahyu|KATADATA
Petani mencoba koneksi internet menggunakan wifi di tengah persawahan di desa Melung, kecamatan Kedung Banteng, Banyumas, Jawa Tengah.
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
28/12/2018, 05.00 WIB

Apalagi, berdasarkan pantauannya, keuntungan kian industri telekomunikasi mulai tertekan selama satu dekade terakhir. Menurutnya, ada dua hal yang bisa dilakukan operator untuk tumbuh lagi, yakni hilirisasi seperti membuat aplikasi percakapan dan kolaborasi. "Pemerintah (bertugas) meminimalisasi dampak (negatif disrupsi) digital," ujarnya.

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memungut 1,25% dari pendapatan operator untuk membangun 5 ribu Base Transceiver Station (BTS) di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) Indonesia hingga 2020. Dana itu disebut universal service obligation (USO), yang nilai totalnya sekitar Rp 2,5 triliun.

Direktur Utama BAKTI Anang Latif mengatakan, sulit untuk melibatkan OTT dalam membangun 5 ribu BTS di wilayah 3T di Indonesia. Sebab, Kementerian Kominfo harus membahas aturan OTT bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dulu.

(Baca: Lima Kebijakan jadi Utang Kominfo pada 2019)

Selain itu, industri OTT dan telekomunikasi perlu dilibatkan dalam pembahasan tersebut. "Di 2019 semoga kami bersama legislatif bisa membahas, supaya semua win-win. Saya setuju, Undang-Undang (UU) (telekomunikasi) perlu direformulasi, isu pertamanya (terkait) OTT," kata dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati