Isi Aturan Baru Taksi Online: Tarif, Standar Layanan & Wilayah Operasi

ANTARA/Wahyu Putro
Seorang pengguna menunjukkan aplikasi taksi online di Jakarta, Sabtu (1/4).
14/12/2018, 21.28 WIB

Pengemudi taksi online membeberkan beberapa poin yang ada di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) mengenai taksi online. Aturan yang telah melewati uji publik pada 5 Desember tersebut antara lain mencakup pengaturan wilayah, batas atas dan bawah tarif, hingga kerapihan para pengemudi.

Anggota Team 7 Rantoni Sibarani mengatakan, pengaturan di dua wilayah yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta Yogyakarta-Jawa Tengah akan diserahkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Karena di wilayah itu banyak kendaraan dengan plat nomor berbeda dalam satu wilayah yang berdekatan," kata dia saat dihubungi Katadata, Jumat, (14/12). Sedangkan untuk wilayah lainnya akan berlaku kuota yang penetapannya diserahkan pada kepala daerah masing-masing sesuai kebutuhan.

Team 7 merupakan salah satu perwakilan pengemudi online yang diajak berbicara oleh Kemenhub soal aturan baru ini. Rantoni mengatakan, ada daerah lain yang memiliki kasus serupa, seperti wilayah kota besar dan sejenisnya. Oleh sebab itu, kewenangan kuota akan diatur oleh pemerintah pusat agar tidak terjadi kebingungan di dalam pelaksanaan aturan baru ini nantinya. "Jadi akan kami komunikasikan dengan pemerintah pusat dan daerah," katanya.

Selain itu, dia menjelaskan, soal kerapihan pengemudi serta aspek Standar Pelayanan Minimum (SPM) lainnya juga akan masuk dalam lampiran aturan ini. Begitu pula tarif atas dan bawah yang menjadi standar minimum wilayah Jawa dan Jabodetabek sebesar Rp 3.500-Rp 6.500 per kilometer.

"Itu untuk wilayah I dan mengacu pada standard tarif dari pemerintah," kata Rantoni. Dia juga menambahkan penetapan (evaluasi) tarif akan dilakukan enam bulan namun apabila ada kenaikan harga seperti bahan bakar secara signifikan, peninjauan dilakukan tiga bulan.

Hal lainnya yang diatur dalam Permenhub tersebut adalah kepemilikan izin angkutan yang dapat dilakukan oleh badan usaha perseorangan yang bergerak pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan ini, tiap badan usaha dengan kepemilikan 1-4 mobil dapat memulai usaha taksi online. Sebelumnya, para pemilik kendaraan taksi online ini harus menjadi anggota koperasi. "Ini untuk mengurangi rente," ujar dia.

(Baca: Kembali Tertunda, Aturan Taksi Online Dirilis Desember)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, Permenhub tentang taksi online telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Pekan depan, aturan tersebut akan diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilegalisir. "Akhir Desember, Permenhub ini kami selesaikan," ujar Budi dalam konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/12).

Regulasi baru ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 pada 12 September lalu. MA pun memberi waktu Kemenhub tiga bulan untuk membuat aturan baru sehingga kebijakan itu seharusnya sudah dirilis pada 11 Desember 2018.

(Baca: Beda dengan Taksi Online, Ini Alasan Ojek Online Belum Ada Regulasinya)