Demi Pelanggan, Kominfo Mengulur Sanksi Tunggakan Bolt dan First Media

Bolt
Bolt merayakan pencapaian 3 juta pelanggan pada Juni 2017 lalu.
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
30/11/2018, 16.20 WIB

Hampir dua pekan sejak tunggakan frekuensi PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt) jatuh tempo. Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum memutuskan sanksi bagi kedua perusahaan agar tidak merugikan konsumen.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, pelanggan sempat meminta agar mereka tidak diabaikan. "Kepentingan pelanggan (yang menjadi pertimbangan utamanya)," kata dia kepada Katadata, Jumat (30/11). "Mereka sampaikan, mereka tidak mau diabaikan (terkait) layanannya."

Bila mengacu pada kebijakan yang ada, kedua perusahaan di bawah naungan Grup Lippo ini wajib menyalurkan pelanggan ke penyelenggara internet lain sesuai dengan area layanan. Mereka juga wajib memastikan layanannya tersedia. "Tapi itu kan ada masa transisi sekitar sebulan. Selama itu, layanan bisa berkurang," kata dia.

Alhasil, hingga saat ini Kominfo masih berdiskusi guna memutuskan sikap terkait tunggakan BHP frekuensi dari kedua perusahaan tersebut. Padahal, semestinya izin penggunaan spektrum frekuensi 2,3 Ghz keduanya dicabut sejak 17 November lalu.

(Baca juga: Tunggu Keputusan Kominfo, First Media Hentikan Pembelian Baru)

Sejauh ini, kedua perusahaan telah menawarkan proposal untuk mencicil tunggakan BHP frekuensi sebanyak lima kali. Cicilan pertama dibayarkan akhir tahun ini. Lalu dua kali pada 2019 dan dua kali lagi di 2020. "Kami pertimbangkan kepentingan pelanggan dan proposal yang cukup menarik itu," kata dia. "Kami berharap, ada putusan secepatnya. Diskusi pekan ini pun sangat intens."

Adapun First Media menunggak BHP frekuensi pada 2016 dan 2017 senilai Rp 364,84 miliar. Begitu pun Bolt yang menunggak selama dua tahun sehingga harus membayar Rp 343,58 miliar.

Sementara itu, PT Jasnita Telekomindo yang juga menunggak BHP frekuensi selama dua tahun senilai Rp 2,2 miliar memilih mengembalikan izin. "Nanti akan ada lelang," kata dia. Namun, Kominfo belum memutuskan waktu pelelangan frekuensi 2,3 Ghz. "Belum ada yang menyatakan minat," ujarnya.

Adapun First Media dan Bolt menghentikan sementara pembelian layanan baru sembari menunggu putusan Kementerian Kominfo. Alhasil, pelanggan tidak bisa melakukan isi ulang (top up) maupun membeli paket berlangganan.

(Baca juga: Izin Terancam Dicabut, Bagaimana Nasib 4 Juta Pengguna Bolt?)

"Perseroan memutuskan untuk sementara tidak menerima pembelian baru dari pelanggan baik isi ulang maupun paket berlangganan, sampai Perseroan mendapat arahan dan persetujuan dari Kementerian Kominfo," demikian dikutip dari siaran pers First Media, beberapa waktu lalu (21/11).

First Media pun menegaskan, bahwa persoalan lisensi telekomunikasi nirkabel (Broadband Wireless Access 2,3 Ghz) ini tidak memengaruhi layanan. Sebab, layanan First Media yang dioperasikan PT Link Net Tbk adalah layanan televisi kabel dan internet pita lebar berbasis kabel (fixed broadband cable) yang menggunakan teknologi Hybrid Fiber Coaxial (HFC) dan fiber to the home(FTTH) yang menggunakan kabel serat optik (fiber) sebagai medium penghantar.

Reporter: Desy Setyowati