Izin Terancam Dicabut, Bagaimana Nasib 4 Juta Pengguna Bolt?

Bolt
Bolt merayakan pencapaian 3 juta pelanggan pada Juni 2017 lalu.
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
14/11/2018, 17.30 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkeras menagih tunggakan biaya penggunaan frekuensi PT First Media Tbk dan PT Internux. Jika tak juga membayar sampai tanggal 17 November 2018, maka izin keduanya akan dicabut. Lalu, bagaimana nasib 4 juta pelanggan Bolt?

Menteri Kominfo Rudiantara meminta agar pelanggan tak dirugikan. Salah satu opsinya, First Media dan Bolt dapat menyalurkan pelanggan ke penyelenggara layanan internet lainnya sesuai dengan area. "Itu (urusan) bisnis korporasi dan pelanggan," ujarnya, Selasa (13/11).

Adapun First Media Tbk dan Bolt meminta perpanjangan waktu untuk membayar tunggakan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan atau kesepakatan bersama antara First Media dan Kementerian Kominfo. Mereka juga meminta pengenaan sanksi pencabutan izin penggunaan spektrum frekuensi radio dibatalkan.

Hanya, dalam sidang pemeriksaan persiapan kemarin (13/11), Hakim Ketua Umar Dani memutuskan First Media harus memperbaiki gugatannya. "Majelis hakim memberi kesempatan (kepasa First Media) untuk memperbaiki gugatan," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu, Rabu (14/11).

(Baca juga: Perusahaan Internet Grup Lippo Berpotensi Pailit)

Perbaikan gugatan tersebut harus disampaikan sebelum sidang berikutnya, yakni pada 19 November 2018. Padahal, batas waktu pembayaran tunggakan berikut dendanya adalah 17 November 2018. Dengan begitu, izin penggunaan spektrum frekuensi radio First Media Tbk dan PT Internux (Bolt) berpotensi dicabut.

Hanya, Ferdinandus menegaskan bahwa instansinya sebagai tergugat bakal mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. "Kami akan mengikuti setiap tahap gugatan PTUN ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," demikian dikutip.

Sekadar informasi, Kementerian Kominfo menyebutkan, First Media menunggak BHP pada 2016 dan 2017. Alhasil, First Media harus membayar BHP berikut denda senilai Rp 364,84 miliar. Begitu pun Bolt yang menunggak selama dua tahun sehingga harus membayar Rp 343,58 miliar. Selain mereka, PT Jasnita Telekomindo belum membayar tunggakan selama dua tahun senilai Rp 2,2 miliar.

Belum ada tanggapan dari First Media maupun Bolt mengenai masalah ini. Hanya, PT Internux sebagai penyelenggara layanan Bolt masih berkomitmen  untuk menghadirkan broadband mobile data dan internet to homes melalui 3000 BTS.

(Baca juga: Digugat First Media, Kominfo Minta Bantuan Kejaksaan Agung)

Dicky Mochtar, Direktur Utama PT Internux menjelaskan, dengan jaringan terbaru itu, layanan Bolt akan semakin berkualitas mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Banten.

“Upaya perluasan jaringan, merupakan bagian dari komitmen Bolt kepada masyarakat untuk terus berinovasi serta berkolaborasi dengan para mitra usaha guna melayani pelanggan yang kini telah mencapai empat juta pelanggan,” ujar Dicky, dikutip dari Kontan, Senin (12/11) lalu.

Reporter: Desy Setyowati