Pemerintah Kaji Pendapatan Negara dari Denda Platform Sarang Hoaks

Katadata/Desy Setyowati
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara dan Vice President of Public Policy Facebook Asia Pacific Simon Milner memberi keterangan kepada wartawan di Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (7/5).
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
9/11/2018, 05.00 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana mengenakan sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik yang menjadi sarang hoaks dan konten negatif lainnya. Nantinya, denda atas platform media sosial yang melanggar aturan tersebut bakal masuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan begitu, denda tersebut bisa dipergunakan oleh pemerintah untuk belanja negara. "Begitu (uang denda) masuk, langsung kami ajukan untuk PNBP," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangarepan di kantornya, Kamis (8/11).

Secara garis besar, kebijakan ini nantinya bakal tertuang di dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Rancangan PP tersebut pun sudah diterima Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. Setelahnya, Kominfo akan merilis aturan teknis.

Caranya, Kominfo bakal merevisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Di dalamnya, akan diperjelas mengenai definisi hoaks. "Hoaks itu yang menganggu ketertiban umum. Semua orang menjadi heboh dan merugikan," kata dia.

(Baca juga: Perangi Konten Negatif, Facebook Libatkan Siswa, Orang Tua, dan Guru)

Selain itu, akan dibahas mengenai batasan waktu bagi penyelenggara sistem elektronik untuk merespons permintaan Kominfo untuk memblokir atau menangguhkan akun atau konten bermuatan negatif. Termasuk dijelaskan pula mengenai sanksinya, termasuk besaran dendanya. "Bisa Rp 1 miliar, Rp 2 miliar. Nanti ditentukan," katanya. "Seperti di Jerman."

Kemudian, Kominfo juga akan merevisi kebijakan terkait PNBP. "Revisi ini butuh proses," ujarnya. Untuk itu, ia belum mau memberi kepastian seputar tenggat waktu terbitnya aturan tersebut. "Kami akan masukan daftar PNBP dari denda ini," kata Semuel.

Selama ini, jika ada hoaks atau konten negatif lain, platform seperti Facebook hanya diminta untuk memblokir konten ataupun akun yang bersangkutan. Bila platform mendiamkannya, akan diberi sanksi administrasi berupa teguran hingga pemblokiran sementara, seperti yang sempat dialami Telegram.

(Baca juga: RI Bakal Sulit Ikuti Jerman Atasi Ujaran Kebencian Lewat Denda Tinggi)

Menteri Kominfo Rudiantara sempat mengatakan, pembuatan aturan ini mengacu pada hasil kajian ke Jerman dan Malaysia pada Maret 2018 lalu. Ia mengirim tim guna memelajari cara kedua negara tersebut mengatur penyelenggara sistem elektronik, baik dalam menjaga data penggunanya ataupun menghindari ujaran kebencian. Langkah tersebut diambil menyusul kebocoran data 87 juta pengguna Facebook.

Reporter: Desy Setyowati