Kementerian Perhubungan kembali menyiapkan regulasi baru untuk mengatur operasional taksi online. Hal ini perlu dilakukan, setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, regulasi baru itu akan mempertahankan poin-poin dalam peraturan lama yang tidak dibatalkan. “Peraturannya memang akan diganti. Pasal-pasal yang tidak dicabut, akan dimasukan lagi,” katanya saat diihubungi, Kamis (13/9).
Hari ini, ia juga akan membahas masalah tersebut dengan beberapa pemangku kepentingan.
Di antara pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung adalah: pasal 6 ayat 1 huruf e mengenai besaran tarif, dan Pasal 27 ayat 1 huruf d mengenai kewajiban pemasangan stiker.
Selain itu, ada pasal 38 huruf a, b, dan huruf c mengenai kewajiban badan usaha sebagai pemilik armada taksi online. Lalu, pasal 31 ayat 1 tentang rencana jumlah armada di daerah, serta pasal 39 ayat 2 tentang kewajiban pemilik armada perseorangan membentuk koperasi, dan beberapa pasal lainnya.
(Baca juga: MA Batalkan Lagi Peraturan Menhub, Syarat Taksi Online Lebih Ringan)
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek memang telah dua kali terjegal di Mahkamah Agung. Sebelum Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 nomor 26 tahun 2017 pun pernah digugat dalam uji materi.
Budi menyatakan akan lebih teliti dalam menyusun regulasi baru nantinya. "Ya saya meminimalisir untuk tidak digugat," kata Budi.
Di pihak lain, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan siap untuk kembali berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan. “Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk bersama-sama melihat apa langkah selanjutnya. Kami akan mentaati aturan hukum pemerintah,” katanya.
Yang pasti, menurutnya putusan Mahkamah Agung tidak mencabut legalitas usaha taksi online. Sebab, yang dibatalkan hanya beberapa pasal, bukan keseluruhan peraturan. “Jadi kerangka hukum untuk kendaraan online tetap ada.”
Sementara, Vice President Corporate Communication Go-Jek Michael Reza Say mengatakan, perusahaannya juga masih mengkaji dampak dari putusan MA. "Kami akan kaji, termasuk akibat hukum dan dampaknya terhadap para mitra dan pengguna jasa layanan Go-Car," ujarnya.
(Baca juga: Pemerintah Siap Intervensi Tarif Ojek Online)