Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mencermati akuisisi Uber oleh Grab di Asia Tenggara. Transaksi ini dikhawatirkan berdampak buruk terhadap persaingan bisnis taksi dan ojek online di Indonesia.
“Terkait akuisisi Uber dan Grab, ojek online, itu sedang kami dalami. Hari ini ada rapat dengan Kementerian Perhubungan soal hal ini,” kata Ketua KPPU Kurnia Toha di kantornya, Jakarta, Selasa (10/7).
Hanya, ia mengakui bahwa KPPU tidak berwenang mengulik merger kedua perusahaan. Sebab, meski berdampak ke jaringan bisnisnya di Asia Tenggara, akuisisi Uber oleh Grab dilakukan di Singapura yang menjadi basis regional mereka.
(Baca juga: Beda Kongsi Toyota Investasi ke Grab sedangkan Astra Suntik Go-Jek)
Kewenangan KPPU, menurut Kurnia, adalah mengawasi perilaku Grab setelah akuisisi. Sebab, kepergian Uber otomatis meninggalkan persaingan dua arah Grab dengan Go-Jek.
“Sekarang hanya ada dua pemain dan ini sebenarnya kurang bagus. Semakin banyak pemain itu semakin bagus,” tuturnya.
Sementara, Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS) mengancam akan menjatuhkan sanksi denda kepada Grab dan Uber karena tidak melaporkan aksi korporasinya. Dalam temuan sementara Komisi, merger kedua perusahaan dinilai mengarah pada monopoli.
(Baca juga: Valuasi Go-Jek Dekati Grab yang Telah Beroperasi di 8 Negara)
“Para pihak memiliki 15 hari kerja untuk mengirimkan perwakilannya sebelum CCCS menyampaikan keputusan final,” demikian dikutip dari keterangan CCCS, 7 Juli 2018 lalu.