Bulan Ini, Standardisasi QR Code Bakal Diimplementasikan Terbatas

Go-Jek
Ilustrasi pembayaran melalui QR Code Go-Pay.
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
15/5/2018, 19.57 WIB

Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan standardisasi kode respons cepat (Quick Response/QR Code) untuk sistem pembayaran uang elektronik dalam dua pekan ke depan. Rencana ini mundur dari target semula, yakni pada April 2018.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko mengatakan, instansinya akan menunjuk Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai lembaga standar. "Begitu ditunjuk, QR Code sudah mulai distandardkan," kata dia kepada Katadata, Selasa (15/5).

Implementasi terbatas itu bakal diikuti oleh 12 perusahaan yang sudah mendapat izin menggunakan QR Code. Perusahaan-perusahaan tersebut sudah meningkatkan infrastruktur dan layanannya agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.

"Implementasi terbatas itu mungkin sampai September atau Oktober tahun ini," kata Onny.

Adapun perusahaan yang sudah teridentifikasi mendapat izin untuk menggunakan QR Code di antaranya adalah PT Dompet Anak Bangsa atau Go- Pay; produk mobile financial services dari Telkomsel, TCash; PT Visionet Internasional (OVO); aplikasi besutan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk, Your All Payment atau Yap!; serta, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk.

(Baca: Transaksi Tumbuh 163%, BI Perketat Pengawasan Uang Elektronik)

Sembari menyelesaikan implementasi terbatas tersebut, perusahaan yang sudah mengajukan izin untuk menggunakan QR Code pun wajib mendaftar kembali dan memenuhi standard. "Kalau menerbitkan spesifikasi (QR Code) sendiri, itu malah bahaya," kata dia.

ASPI merupakan lembaga yang dibentuk BI dengan melibatkan representasi seluruh pelaku industri sistem pembayaran di Indonesia. ASPI juga diberi kewenangan oleh BI dalam lingkup mikro dan teknis untuk membuat aturan main dalam industri sistem pembayaran dengan tetap memperhatikan ketentuan dan kebijakan.

Reporter: Desy Setyowati