Kementerian Perindustrian berencana memberi insentif besar bagi perusahaan inovatif yang melakukan penelitian dan pengembangan alias research and development (R&D). Demikian pula atas perusahaan yang menggelar pendidikan vokasional. Nilai insentif yang hingga 500 persen dari total biaya R&D ini disebut super deduction sehingga akan mengurangi kewajiban membayar pajak.
Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI), Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara, usulan itu terdiri dari diskon pajak 300 persen kepada perusahaan yang melakukan R&D. Sementara yang menggelar pendidikan vokasional, “Kami usul 200 persen,” kata Ngakan saat diskusi “Indonesia Siap Menuju Revolusi Industri 4.0” di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (16/4).
(Baca juga: Bank Dunia Nilai Tax Holiday Saja Tak Cukup Naikkan Investasi).
Perusahaan R&D yang bakal menerima insentif yaitu mereka yang mendukung daya saing produknya. Hasil R&D yang berdampak besar bagi ekonomi seperti meningkatkan ekspor atau menyerap tenaga kerja, juga bakal diberi insentif ini. Oleh karena itu, perusahaan yang mengajukan insentif ini bakal dianalisis terlebih dahulu oleh pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan insentif tersebut akan masuk pada skema pengurangan pajak dalam tax rebate atau tax deduction. Misalnya, satu perusahaan berinvestasi Rp 500 juta untuk vokasi maka fasilitas yang diberikan sebesar 200 persen atau senilai Rp 1 miliar. Nilai satu miliar rupiah ini yang akan mengurangi total beban Pajak Penghasilan (PPh) badan atas investasi yang ditanamkan, baik untuk belanja operasional (opex) dan belanja modal (capex), sehingga pajak yang perlu dibayarkan sangat rendah.
Menurut Airlangga, upaya ini telah dilakukan oleh Thailand dan membuahkan hasil cukup baik. Negeri Gajah Putih itu mengarahkan insentif ini kepada sejumlah sektor seperti industri farmasi, herbal, dan kosmetik. Ketiga industri tersebut di sana memang sedang tumbuh pesat.
Rencana insentif tersebut sedang dibahas antarkementerian terkait. Nantinya, aturan itu bakal tertuang dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang drafnya masih dikaji bersama Kementerian Keuangan. (Baca: Pemerintah Wacanakan Tambahan Insentif Pajak bagi Perusahaan Inovatif).
Bila kebijakan ini jadi diterapkan, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Apple Inc, berpeluang mendapat insentif tersebut. Sebab, Apple sudah membangun pusat riset di Green Office Park, BSD City, Tangerang, Banten. Rencananya, Apple bakal membangun dua pusat riset serupa di Indonesia. Tak hanya itu, pemerintah juga memertimbangkan diskon pajak (tax allowance) dan libur pajak (tax holiday) bagi perusahaan yang bergerak di bidang digital.