BEI Siapkan Aturan Permudah Start-Up Go-Public Tahun Ini

Kioson
Direksi dan manajemen Kioson saat IPO di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (5/10).
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
28/2/2018, 17.25 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mempermudah perusahaan rintisan (start-up) melantai di bursa saham. Aturan yang memudahkan start-up masuk bursa itu ditargetkan rampung tahun ini.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio berharap, tahun ini semakin banyak start-up yang melantai di bursa. "Jangan tunggu besar baru go public, tapi besarlah karena go public," ujarnya saat acara sosialisasi Start-Up #GoPublic di BEI, Jakarta, Rabu (28/2).

Berdasarkan ketentuan yang ada, calon emiten diperbolehkan merugi sebelum Initial Public Offering (IPO). Namun, mereka harus memberikan proyeksi ataupun rencana bisnis dua tahun ke depan. Sebab, investor berhak mengetahui potensi bisnis dari perusahaan yang dimodalinya.

"Saya tidak bisa mengubah (ketentuan) itu, hanya untuk satu industri saja. Tapi kalau mau bicara, silakan datang. Kasih setidaknya plan yang kami minta. Kasih publik rencana dua tahun kerja," tutur Tito.

(Baca juga: Bekraf Targetkan Industri Kreatif Sumbang PDB Rp 1.000 Triliun)

Sementara, Kepala Divisi (Kadiv) Privatisasi Start-up, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan Foreign Listing BEI Saptono Adi Junarso mengatakan, ada tiga ‘pintu’ untuk mempermudah start-up menjadi perusahaan terbuka atau emiten. Ketiganya adalah dari sisi aktiva berwujud bersih (net tangible assets/NTA), pendapatan, dan kapitalisasi pasar (market capitalization).

Kajian tersebut sudah disampaikan kepada OJK. "Ke depan, untuk bisa listing kami buka beberapa pintu ini dengan aturan. Semoga tahun ini bisa selesai,” kata Saptono. Ia menambahkan, “Harapannya unicorn dan yang lain bisa listing di bursa.” Unicorn adalah sebutan bagi start-up dengan nilai valuasi minimal US$ 1 miliar.

Adapun aturan yang berlaku saat ini, batas minimal NTA sebesar Rp 5 miliar. NTA dihitung dari total aset dikurangi dengan aset tak berwujud, aset pajak tangguhan, total liabilitas dan kepentingan non pengendali. Syarat minimal itu pun untuk masuk ke papan pengembangan. Jika ingin masuk papan utama, maka minimal NTA adalah Rp 100 miliar.

(Baca juga: Pemerintah Tawarkan Sukuk Ritel dengan Imbal Hasil 5,9%)

Lalu dari sisi kapitalisasi pasar, ada ketentuan calon emiten dengan ekuitas Rp 500 miliar melepas saham ke publik sebesar 20% dari total saham ditempatkan atau disetor. Sedangkan, calon emiten dengan ekuitas Rp 500 miliar-Rp 2 triliun, maka minimal saham beredar sebanyak 15% dan ekuitas di atas Rp 2 triliun minimal 10%.

Saat ini baru ada dua start-up yang menjadi anggota BEI yaitu PT Kioson Komersial Indonesia (KIOS) dan PT M Cash Integrasi (MCI).

KIOS yang melantai di BEI pada 4 Oktober 2017, masih mencatatkan rugi Rp 4,45 miliar per 30 April 2017. Meski merugi, pendapatan Kioson naik 447% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 25,96 miliar dari Rp 4,7 miliar.

Reporter: Desy Setyowati