Kemenhub Perpanjang Operasi Simpatik, Taksi Online Tak Akan Ditilang

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pengemudi taksi online melakukan aksi menolak Permenhub No.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1).
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
30/1/2018, 19.39 WIB

(Baca juga: Dari Kuota 36 Ribu, 15 Ribu Taksi Online Lulus Uji KIR di Jakarta)

Kemenhub pun menerima keluhan mereka, dan menyepakati beberapa hal. Di antaranya adalah soal pemasangan tanda uji KIR yang diminta tidak meninggalkan bekas di kendaraan. Kemudian, para pengemudi taksi online itu juga meminta agar dapat difasilitasi untuk membuat Surat Izin Pengemudi (SIM) A Umum.

Bahkan, Budi juga berencana mendiskusikan perihal pajak taksi online agar setara dengan taksi konvensional ke instansi terkait. "Diskusikannya baru kemarin, kami baru mau koordinasi ini," katanya.

Sementara, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menambahkan, alasan lain yang membuat pengemudi taksi online yang menolak peraturan tersebut karena mereka belum tahu detail mekanisme kerja aplikasi yang menaungi mereka. Misalnya, sanksi suspend dari penyedia aplikasi yang dikenakan secara sepihak.

"Selama ini, mereka merasa, mereka yang dikenakan sanksinya (secara sepihak). Maka, kami terbuka untuk memfasilitasi (diskusi) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati