Asosiasi Driver Online (ADO) meminta Kementerian Perhubungan kembali menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 diundur hingga Maret 2018. Namun, pemerintah berkeras bahwa aturan tersebut akan tetap diberlakukan secara penuh, berikut sanksinya, pada 1 Februari 2018.
Ketua ADO Christiansen FW menyatakan, pengemudi taksi online masih memerlukan tambahan waktu untuk memenuhi beberapa persyaratan, seperti pembentukan koperasi dan uji KIR.
“Saya dengar kabar, awal bulan sudah jadi (koperasi). Lalu prosedur izin ke Kementerian Perhubungan, sekitar dua minggu, baru bisa uji KIR,” kata dia saat dihubungi, Jumat (26/1).
(Baca juga: Uber dan Grab Siap Penuhi Aturan Taksi Online Mulai Awal Februari)
Christiansen telah mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 kepada Kementerian Perhubungan pada 3 Januari lalu. Peraturan tersebut memuat tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, adalah pemasangan stiker, uji KIR, penggunaan SIM A Umum, hingga kuota jumlah kendaraan di tiap-tiap daerah. Untuk menolak berlakunya kewajiban ini, beberapa pengemudi taksi online pun berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Perhubungan.
Mengetahui adanya unjuk rasa tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun berkeras akan tetap memberlakukan peraturan. Sebab, regulasi ini sebelumnya telah sempat tertunda. "Intinya harus jalan," kata Budi usai mengisi acara di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Jakarta, Jumat (26/1).
Berbeda dengan para pengemudinya, perusahaan penyedia jasa transportasi Grab dan Uber Indonesia justru menyatakan siap memenuhi sejumlah persyaratan dalam aturan angkutan online. Harapannya, penerapan aturan ini bisa memberi kepastian bagi bisnis mereka, juga jaminan keamanan bagi pengemudi dan penumpangnya.