Uber dan Grab Siap Penuhi Aturan Taksi Online Mulai Awal Februari

Desy Setyowati
23 Januari 2018, 16:44
Taksi Express
Arief Kamaludin|Katadata
Unjuk rasa oleh pengemudi Taksi berbagai perusahaan taksi dan angkutan umum menolak aplikasi transportasi online illegal , di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Selasa, (22/03/2017).

Pemerintah akan memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai mulai 1 Februari 2018. Perusahaan penyedia jasa transportasi Grab Indonesia dan Uber Indonesia menyatakan siap memenuhi sejumlah persyaratan dalam aturan angkutan online tersebut.

Beberapa persyaratan dalam Permenhub Nomor 108/2017 di antaranya kewajiban pengujian kendaraan bermotor (KIR), penggunaan SIM A umum, pemasangan stiker, dan kuota taksi online di daerah.

Head of Communications Uber di Indonesia Dian Safitri mengatakan, perusahaan sudah mendorong seluruh mitra pengemudi untuk memenuhi ketentuan yang tersebut.

"Mitra koperasi kami juga terus mendorong para mitra pengemudi untuk memenuhi ketentuan yang ada," kata Dian kepada Katadata melalui surat elektronik, Selasa (23/1).

(Baca: Kemenhub Minta Kepala Daerah Tetapkan Kuota Taksi Online)

Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa instansinya bersama dengan mitra koperasi terbuka untuk melakukan dialog dan bekerjasama dengan pemerintah, serta pemangku kebijakan lainnya terkait implementasi aturan ini.

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno pun menyatakan, bahwa perusahaan dan seluruh pengemudinya siap melengkapi semua persyaratan yang tertuang dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.

"Sebagai pelaku usaha, tentunya kami akan mendukung terhadap peraturan yang berlaku, seperti pemasangan stiker, proses perizinan dan kuota jumlah kendaraan," kata Tri Sukma.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Yuliawati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...