Berbahaya, Kartu Kredit dan Debit Jangan Digesekkan ke Mesin Kasir

Donang Wahyu|KATADATA
Kartu Kredit
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Yuliawati
5/9/2017, 15.17 WIB

"Yang dilarang harus merchantnya, selain nasabahnya terus diberikan edukasi," ujar Gildas. (Baca juga: Pengusaha Minta Dilibatkan Buat Aturan Teknis Buka Data Nasabah)

Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kartika Wirjoatmodjo, menyatakan kecil kemungkinan pencurian data nasabah berasal dari perbankan. Dia mengatakan data nasabah disimpan dalam server yang keamanannya terjaga.

Kartika memperkirakan ada tiga sumber kebocoran data nasabah. Salah satunya, penggesekan kartu sebanyak dua kali, yakni di mesin EDC perbankan dan di mesin merchant. Data nasabah pun akan terekam di mesin milik merchant yang juga menjadi potensi terjadinya kebocoran.

Selain itu, pencurian data terjadi melalui transaksi di merchant yang meminta identitas, khususnya di perdagangan online. Kartika menuturkan, kerahasiaan data ini memang menjadi isu sentral dalam pertumbuhan e-commerce dan penggunaan kartu debit maupun kredit perbankan.

Dirinya mencontohkan, masyarakat diminta untuk berhati-hati dengan tidak sembarang menyebar data pribadi. "Karena semakin banyak data di banyak tempat ya otomatis sumber kebocoran bisa dari banyak tempat," ujarnya.

Terakhir, modus pencurian data dapat berupa modus para penipu yang berpura-pura sebagai sales perbankan melalui sambungan telepon. Aksi tersebut dilakukan dengan berpura-pura ingin memperbaharui data nasabah dengan meminta identitas diri secara lengkap.

Beberapa waktu lalu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar praktik jual beli data nasabah dengan tersangka C. Sejak 2014, C bersama teman-temannya menjual data nasabah sebanyak 13 Gigabyte. 

Pengumpulan data dimulai C sejak  2010 bersama teman-teman yang berprofesi sebagai marketing bank dan marketing lainnya, sejak 2010. Dia melanjutkan pengumpulan data saat bekerja di salah satu perusahaan foreign exchange pada 2014. 

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian