Kementerian Kominfo Permudah Aduan Konten Negatif

Arief Kamaludin|KATADATA
Menkominfo Rudiantara.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
16/8/2017, 09.30 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meluncurkan fitur sistem ticketing aduan konten. Sistem tersebut diluncurkan agar masyarakat semakin dimudahkan memantau proses aduan yang dibuat ketika melaporkan konten negatif.

Lewat sistem ticketing, setiap aduan konten akan mendapatkan nomor tiket. Dengan nomor tiket maka pelapor dapat dapat mengecek sejauh mana proses aduannya.

"Masyarakat berhak tahu sampai sejauh mana aduan konten tersebut diproses. Kami meminta partisipasi dan transparansi dari masyarakat," kata Menkominfo Rudiantara dalam siaran pers, Selasa (15/8).

(Baca: Blokir Telegram Dicabut, Konten Terorisme Mulai Dibersihkan)

Rudiantara menuturkan, sistem ticketing ini menerapkan prinsip yang lebih transparan dibandingkan pendahulunya. Dia mengatakan, pada sistem eksisting saat ini masyarakat kerap kesulitan memantau aduan yang mereka laporkan. Bahkan, aduan konten tersebut terkadang hilang.

Pasalnya, pada sistem eksisting yang ada pemrosesan laporan pengaduan masih manual. Kemudian, tak ada informasi tindak lanjut laporan ke pelapor.

"Sistem ini berbeda dengan sebelumnya di mana terkadang saat mengadukan konten negative melalui situs terkadang aduan konten tersebut hilang," kata Rudiantara.

(Baca: Basmi Konten Negatif, Pemerintah Ikat Komitmen Raksasa Digital Dunia)

Halaman: