Blokir Telegram Dicabut, Konten Terorisme Mulai Dibersihkan

Mifthah Ardian|Katadata
Menkominfo, Rudiantara, dan CEO Aplikasi Telegram, Pavel Durov di Jakarta, Selasa, (01/08)
Penulis: Yuliawati
11/8/2017, 09.43 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut pemblokiran aplikasi Telegram mulai hari ini pukul 10.46 WIB. Pencabutan blokir di website sebagai tindak lanjut setelah CEO Telegram Pavel Durov mengunjungi Menteri Kominfo Rudiantara membahas mekanisme pencabutan blokir.

Rudiantara mengatakan Telegram menunjukkan komitmen dengan membuat tata cara (Standard Operating Procedure/SOP) tentang penangan konten-konten negatif khususnya radikalisme dan terorisme.

"Juga disepakati service level, penangan konten negatif atas permintaan pemerintah RI ditangani pada hari yang sama. Permintaan pemerintah juga bisa berdasarkan aduan dari masyarakat," kata Rudiantara dalam pesan pendek kepada Katadata, Jumat (11/8).

Rudiantara menyatakan Telegram juga sudah mulai membersihkan konten-konten negatif khususnya radikalisme atau terorisme pada platform (mesinnya). Mereka menyiapkan script atau program kecil untuk melakukan berbagai penyaringan di program Telegramnya sendiri.

(Baca: Urus Pencabutan Blokir, Bos Telegram Janji Tutup Konten Terorisme

Perusahaan aplikasi yang memiliki kantor pusat di Rusia ini juga menunjuk perwakilan sebagai penghubung dengan Pemerintah RI yang mampu berbahasa Indonesia.

"Kami menghargai upaya-upaya yang sudah sudah dan akan dilakukan bersama.  Semoga dunia maya kita, kontennya semakin baik dan bermanfaat bagi masyarakat," kata Rudiantara.

Berdasarkan catatan Kemenkominfo, dari lima penyedia layanan media sosial terbesar di Indonesia, respons Telegram tertinggi sebesar 93,3% untuk memblokir sejumlah konten negatif di saluran publik mereka. Namun, Telegram baru melakukan itu setelah Kemkominfo memblokir aplikasi mereka pada 14 Juli lalu.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan mengatakan pencabutan blokir mulai Kamis (10/8), namun karena proses di ISP membutuhkan waktu 1 x 24 jam. "Pada Jumat pukul 10.46, ini pemblokiran efektif dicabut dan Telegram dapat diakses lewat website," kata Semuel.

Sebelumnya pada 14 Juli lalu Kemkominfo memutuskan memblokir 11 DNS sehingga aplikasi Telegram tak dapat diakses lewat website. Kemkominfo menyatakan sudah berupaya untuk menghubungi Telegram sejak Maret 2015 tetapi tidak mendapat respons. Belakangan, Durov mengatakan bahwa pihaknya lambat dalam merespons permintaan Kemkominfo.

(Baca: Mengaku Salah, Bos Telegram Tawarkan Tiga Solusi Agar Tak Diblokir)

Durov lantas menemui Rudiantara Selasa (1/8) lalu, dia mengatakan akan bekerja sama dengan pemerintah menutup konten negatif dalam lalu lintas percakapan publik. Telegram, kata dia, akan menjaga keamanan komunikasi pribadi dan tak akan dibuka ke pihak manapun, termasuk pemerintah Indonesia.

"Terkait komunikasi pribadi ini sudah ada kebijakan global. Kami tidak akan membuat satu pengecualian kepada pihak tertentu," ujar Durov, saat konferensi pers, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (1/8).

Durov menjanjikan akan merespon dengan cepat permintaan menutup konten terkait terorisme dan radikalisme. "Kami komitmen untuk mempercepat respons terhadap public content terkait propaganda terorisme. Mungkin, dalam waktu beberapa jam sudah bisa take down," kata Durov.

Selama di Indonesia, Durov pun bertemu dengan berbagai kalangan membahas langkah yang efisien meminimalisir propaganda ISIS. Pada Januari 2016, Durov membuat cuitan menyatakan menghapus 660 saluran komunikasi terkait ISIS.

(Baca: BNPT Beberkan Modus Teroris Gunakan Telegram)