Bappenas Buka Opsi Insentif untuk OTT Asing yang Buka Kantor di Indonesia
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas membuka peluang pemberian insentif bagi perusahaan penyedia layanan berbasis internet atau Over the Top (OTT) global yang bersedia meningkatkan komitmennya di Indonesia. Hal ini berlaku jika mereka membuka kantor perwakilan dan memperkuat investasi di dalam negeri.
Bappenas menegaskan pentingnya menciptakan persaingan usaha yang setara antara pelaku digital lokal dan perusahaan teknologi global yang menikmati pasar Indonesia. Ketua Tim Ekonomi Digital Kementerian PPN/Bappenas Reza Adityan mengatakan, selama ini terdapat ketimpangan antara pelaku usaha nasional dan platform digital global.
Menurutnya, pelaku lokal harus mematuhi berbagai aturan, mulai dari kewajiban perpajakan, regulasi, pembangunan infrastruktur, hingga penciptaan lapangan kerja. Sementara itu, sejumlah perusahaan global bisa meraup pendapatan besar dari pasar Indonesia tanpa kontribusi yang sebanding.
"Sebenarnya ini yang kita inginkan, level of playing field. Ketika mereka mau beradaptasi di kita, boleh, tapi tadi mungkin ada skema perpajakan dan lain-lain. Kalaupun mau mengurangi pajaknya, ya sudah, datang ke sini, buka kantor di sini, ada mekanisme insentif lain," kata Reza dalam diskusi Celios: Diseminasi Hasil Studi Tata Kelola Industri Over the Top (OTT) di Jakarta, Selasa (2/6).
Selain itu, Bappenas menilai kebijakan terhadap industri digital tidak bisa hanya berfokus pada platform teknologi semata. Pemerintah perlu melihat seluruh rantai nilai ekonomi digital, mulai dari kreator konten, rumah produksi, pelaku ekonomi kreatif, hingga sektor pendukung lainnya yang turut berkontribusi dalam pertumbuhan industri.
"Jadi menurut kami sekalian saja ekosistemnya dibuat luas," kata Reza.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Rolly Rochmad Purnomo mengatakan, pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia perlu diimbangi dengan tata kelola yang mampu memberikan manfaat lebih besar bagi negara.
Ia menilai optimalisasi penerimaan digital, termasuk melalui skema pajak penghasilan badan digital, perlu menjadi bagian dari strategi nasional. Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan terciptanya level playing field yang mendukung regulasi OTT secara berimbang bagi seluruh pelaku industri.
"Kinerja ekonomi digital yang terus bertumbuh di tengah kontribusi investasi digital yang masih banyak ditanggung perusahaan nasional dan belum adanya kewajiban kehadiran fisik, harus didukung dengan strategi pemerintah berupa optimalisasi penerimaan digital, termasuk PPh badan digital,” kata Rolly.
Usulan OTT Bayar USO
Center of Economic and Law Studies atau Celios mengusulkan agar platform Over The Top (OTT) global seperti Google, Meta, hingga Netflix ikut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur digital nasional melalui skema Universal Service Obligation (USO) Digital. Usulan ini muncul di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang dinilai belum diimbangi kontribusi fiskal yang setara dari perusahaan teknologi global.
Dalam kajian terbaru bertajuk Tata Kelola Industri Over-The-Top di Indonesia, Celios menilai selama ini beban pembangunan infrastruktur digital masih lebih banyak ditanggung oleh operator telekomunikasi dan pemerintah. Sementara platform OTT menjadi pihak yang paling banyak memanfaatkan jaringan tersebut untuk menjalankan bisnisnya.
Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda mengatakan, ketimpangan tersebut terlihat dari besarnya investasi yang harus dikeluarkan operator telekomunikasi untuk membangun dan memelihara jaringan digital.
“Lebih dari 77% pajak digital dibayar oleh konsumen kita melalui pajak pertambahan nilai (PPN), sementara Google, Meta, dan Netflix hampir tidak menyetor pajak penghasilan (PPh) korporasi ke kas negara. Ini pajak yang sangat regresif dan tidak adil,” kata Huda.
Di sisi lain, Huda menyebut operator telekomunikasi di Indonesia juga harus menginvestasikan 17,2% pendapatannya untuk membangun infrastruktur digital. Sementara platform OTT yang paling banyak menggunakan jaringan itu tidak menanggung kewajiban yang sebanding.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diperbaiki melalui perluasan skema USO yang selama ini hanya dibebankan kepada operator telekomunikasi domestik. Karena itu Celios mengusulkan tarif USO Digital sebesar 0,75% dari pendapatan bruto platform OTT asing yang beroperasi di Indonesia.
