Tarik Kewenangan Pemda, Kemenhub Hitung Batas Tarif Taksi Online

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
5/4/2017, 10.07 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mematangkan perhitungan tarif batas atas dan bawah bagi taksi online. Kemenhub memastikan kewenangan ini berada di tangan pemerintah pusat bukan daerah.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dirinya telah mengirim surat edaran ke pemerintah daerah yang terjangkau taksi online. Edaran itu berisi imbauan agar mereka tidak menghitung, apalagi menetapkan batasan tarif taksi online di daerah masing-masing.

Kemenhub menyatakan telah memiliki konsep untuk penentuan tarif tersebut. “Konsepnya jelas biaya umum dan biaya tidak umum ditambah keuntungan, itu merupakan hak dari pengelola atau pengemudi,” ujar Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (4/4).

(Baca juga: Pemerintah Pusat Akan Tetapkan Tarif Taksi Online di Semua Daerah)

Menurut Budi, dengan pematangan konsep tersebut akan membuat setiap daerah memiliki standar yang sama dalam menentukan tarif batas atas dan bawah di wilayah masing-masing. Selain itu, Budi menambahkan, alasan kewenangan ini diambil oleh pemerintah pusat agar lebih efisien dalam mengambil keputusan akan hal ini. “Kan repot ngatur sendiri-sendiri,” ujar Budi.

Namun, konsep ini hanyalah sebagai standarisasi untuk menentukan tarif taksi online di tiap daerah. Dirinya tidak menutup kemungkinan akan ada perbedaan tarif batas atas dan bawah di tiap-tiap daerah tergantung dari kondisi daerah tersebut. Pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk mengajukan saran dan masukan, tetapi keputusan tetap berada di tangan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub.

“Daerah ajukan (masukan), tapi Direktur Jenderal (perhubungan darat) yang akan putuskan itu,” ujar Budi.

Kajian soal tarif yang dilakukan oleh pemerintah pusat merupakan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pertemuan akhir bulan lalu, Jokowi meminta Budi Karya agar membuat formulasi batasan tarif selama 3 bulan masa transisi  sebelum regulasi soal taksi online berlaku penuh.

(Baca juga:  Jokowi Minta Aturan Baru Tarif Taksi Online Dikaji Selama 3 Bulan)

Setelah pertemuan itu, Budi pun menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Regulasi ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Taksi Online yang seharusnya berlaku 1 April 2017.

Dari 11 poin revisi terdapat empat poin yang langsung berlaku. Pertama, penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus. Kedua, persyaratan  kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC. Ketiga, persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan. Keempat, kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan.

Sementara, untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses Digital Dashboard diberikan masa transisi selama dua bulan. Kemudian, terkait dengan pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa transisiI diberikan selama tiga bulan untuk pemberlakuannya atau pada 1 Juli 2017.

(Baca juga:  Disorot KPPU, Kemenhub Tetap Batasi Armada Taksi Online)

Reporter: Miftah Ardhian