Batasan Tarif Taksi Online Tak Bisa Diakali Promo

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
23/3/2017, 12.20 WIB

Yang pertama adalah soal penerapan tarif atas dan tarif bawah. Menurut Ridzki, aturan tersebut akan mengintervensi mekanisme pasar dalam penentuan tarif.

(Baca juga: Menhub: Ricuh Taksi Online dan Konvensional Dipicu Provokator)

Selain itu, keberatan lainnya terkait adanya batas kuota kendaraan. Menurut Ridzki, pembatasan jumlah kendaraan ini akan membatasi publik untuk mendapatkan layanan yang diinginkan.

Ketiga, terkait aturan kepemilikan kendaraan. Ridzi menjelaskan, hal ini yang paling memunculkan kekhawatiran. Alasannya, mitra pengemudi harus melakukan balik nama atas kendaraan pribadinya menjadi nama perusahaan atau koperasi.

Hal tersebut menyebabkan kemunduran karena menempatkan perusahaan di atas mitra pengemudi. Padahal, dengan kepemilikan pribadi, maka pengemudi akan memegang kendali penuh atas kendaraan yang dimilikinya. "Ini bertentangan dengan prinsip koperasi itu sendiri. Yang juga bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan," ujar Ridzki.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian