Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tengah mempersiapkan regulasi untuk mengatur keberadaan dan aktivitas bisnis perusahaan digital berbasis Internet (Over the Top/OTT). Salah satu yang diatur dalam regulasi berupa peraturan menteri (Permen) itu adalah kewajiban membayar pajak perusahaan digital, seperti Google dan Facebook, di Indonesia.
Rudiantara mengungkapkan tiga poin penting untuk mengatur perusahaan OTT. Pertama, terkait masalah presensi. Artinya, pemerintah akan memperketat dan memperjelas proses pelaporan atau keluhan pengguna terhadap layanan perusahaan tersebut.
Alasannya, proses pelaporan atau penyampaian keluhan, khususnya kepada OTT internasional, selama ini masih sulit. "Kalau OTT internasional paling kalau compalin filling lewat titik-titik yang itu saja," ujar Rudiantara di Jakarta, Kamis (24/11). (Baca: Bidik Pajak Google dan Facebook, Aturan Baru Tak Berlaku Surut)
Kedua, perlindungan konsumen akan diperketat. Pertimbangannya, para konsumen pasti menyampaikan data serta informasi pribadinya untuk menggunakan layanan yang diberikan OTT. Karena itu, pemerintah harus mengetahui penggunaan data tersebut dan jangka waktu penyimpanannya.
Ketiga, kesetaraan hak dan kewajiban secara hukum di antara perusahaan OTT, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. "Jadi, di situ ditulisnya level playingfield atas OTT internasional dan OTT nasional. Ada kesetaraan hak dan kewajiban secara hukum," ujar Rudiantara.
Persamaan hak dan kewajiban ini juga akan memasuki ranah yang cukup sensitif, yakni terkait perpajakan. Rudiantara mencontohkan, pemerintah memang sedang mengejar pajak perusahaan digital raksasa, seperti Google dan Facebook. (Baca: Menkominfo Usul Terapkan Pajak Final Untuk Google)
Ia mengklaim, sudah ada titik terang terkait penyelesaian masalah ini. Namun, masih perlu pembicaraan yang mendalam untuk mengurai persoalannya sehingga tercapai kesepakatan pembayaran pajak oleh OTT raksasa.
Pada dasarnya, aturan perusahaan OTT ini tidak secara khusus mengatur satu perusahaan. Namun, juga perusahaan lainnya, baik dari aspek perpajakan maupun aspek lainnya. Dengan begitu, semua perusahaan digital mendapatkan hak dan kewajiban yang sama.
(Baca: Kejar Pajak Google, Pemerintah Perlu Tiru Inggris)
Terkait aspek perpajakan, Rudiantara menyerahkan keputusannya kepada Kementerian Keuangan. "Semua orang yang berbisnis harus bayar pajak. Itu aja poinnya. Jadi, kalau mereka berbisnis di Indonesia, mereka harus bayar pajak di Indonesia," katanya.