Rudiantara Siapkan 3 Poin Penting Aturan Perusahaan Digital

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Yura Syahrul
24/11/2016, 17.25 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tengah mempersiapkan regulasi untuk mengatur keberadaan dan aktivitas bisnis perusahaan digital berbasis Internet (Over the Top/OTT). Salah satu yang diatur dalam regulasi berupa peraturan menteri (Permen) itu adalah kewajiban membayar pajak perusahaan digital, seperti Google dan Facebook, di Indonesia. 

Rudiantara mengungkapkan tiga poin penting untuk mengatur perusahaan OTT. Pertama, terkait masalah presensi. Artinya, pemerintah akan memperketat dan memperjelas proses pelaporan atau keluhan pengguna terhadap layanan perusahaan tersebut.

Alasannya, proses pelaporan atau penyampaian keluhan, khususnya kepada OTT internasional, selama ini masih sulit. "Kalau OTT internasional paling kalau compalin filling lewat titik-titik yang itu saja," ujar Rudiantara di Jakarta, Kamis (24/11). (Baca: Bidik Pajak Google dan Facebook, Aturan Baru Tak Berlaku Surut)

Kedua, perlindungan konsumen akan diperketat. Pertimbangannya, para konsumen pasti menyampaikan data serta informasi pribadinya untuk menggunakan layanan yang diberikan OTT. Karena itu, pemerintah harus mengetahui penggunaan data tersebut dan jangka waktu penyimpanannya.

Ketiga, kesetaraan hak dan kewajiban secara hukum di antara perusahaan OTT, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. "Jadi, di situ ditulisnya level playingfield atas OTT internasional dan OTT nasional. Ada kesetaraan hak dan kewajiban secara hukum," ujar Rudiantara.

Halaman: