Bayar Denda BPJS Kesehatan Bisa Lewat Tokopedia, Begini Caranya

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras.
Ilustrasi. Tokopedia mencatatkan kenaikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui platformnya pada tahun lalu hingga 2,5 kali lipat dibanding 2018.
Editor: Agustiyanti
21/5/2020, 06.30 WIB

Tokopedia kini menyediakan layanan untuk membayar denda atas keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. E-Commerce tersebut mencatatkan kenaikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui platformnya sebesar hampir 2 kali lipat pada tahun lalu dibandingkan 2018. 

COO Tokopedia Melissa Siska Juminto mengatakan, perusahaan terus berupaya untuk mendukung pemerintah dalam membantu masyarakat terkait pelayanan kesehatan. Salah satunya, terkait layanan pembayaran BPJS Kesehatan.

"Kami berharap, dengan pembayaran denda layanan Program JKN-KIS ini, masyarakat terutama peserta yang mengalami keterlambatan dalam membayar iuran tetapi harus menjalani rawat inap, semakin terbantu," ujar Melissa dikutip dari siaran pers, Rabu (20/5).

(Baca: Pemerintah akan Hapus Kelas Peserta Mandiri BPJS Kesehatan)

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso menjelaskan peserta dapat membayar denda dengan mengakses layanan BPJS di aplikasi Tokopedia. Caranya, memilih BPJS Denda, lalu memasukkan Nomor Kartu Peserta dan memilih Cek Tagihan.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur