Bayar Denda BPJS Kesehatan Bisa Lewat Tokopedia, Begini Caranya

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras.
Ilustrasi. Tokopedia mencatatkan kenaikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui platformnya pada tahun lalu hingga 2,5 kali lipat dibanding 2018.
Editor: Agustiyanti
21/5/2020, 06.30 WIB

Setelah terlihat jumlah nominal tagihan denda layanan, peserta dapat langsung membayar melalui berbagai pilihan metode pembayaran yang tersedia. Bukti pembayaran kemudian dapat diberikan kepada rumah sakit atau klinik utama.

“Namun, kami juga menghimbau masyarakat agar tidak terkena denda layanan ini untuk rutin membayar iurannya setiap bulan, jangan sampai terlambat," ujar Kemal. Sebab, menurut dia, tidak ada yang tahu kapan penyakit datang, apalagi jika ternyata mereka harus dirawat inap. 

(Baca: Pemerintah Tanggung Iuran Peserta Kelas III BPJS Rp 5,8 T per Bulan)

BPJS Kesehatan sebelumnya telah menetapkan peserta pekerja bukan penerima upah atau mandiri untuk membayar iuran secara autodebet per 1 September 2020. Lembaga tersebut telah menyiapkan kanal-kanal autodebet termasuk di Tokopedia.

Selain dapat membayar denda layanan Program JKN-KIS melalui situs https://www.tokopedia.com/tagihan/bpjs-denda/, masyarakat dapat mendaftarkan pembayaran iuran secara autodebet di situs dan aplikasi Tokopedia melalui fitur Langganan di situs https://www.tokopedia.com/langganan.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur