Telkomsel Lapor Polisi soal Dugaan Penyalahgunaan Data Denny Siregar

Instagram/@DennySirregar
Denny Siregar
10/7/2020, 15.34 WIB

Perusahaan telekomunikasi, Telkomsel mengajukan laporan ke kepolisian terkait dugaan kebocoran data pribadi Denny Siregar. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kementerian meminta Telkomsel menginvestigasi dugaan kebocoran data influencer politik itu. "Telkomsel telah melakukan proses investigasi dan menindaklanjutinya dengan mengajukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum," kata Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar dikutip dari siaran pers, Jumat (10/7).

Laporan tersebut diserahkan pada Rabu (8/7) lalu. Perusahaan berjanji akan terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait laporan itu.

(Baca: Penantian Panjang Beleid Baru Penambal Kebocoran Data Pribadi)

Telkomsel berkomitmen untuk patuh terhadap peraturan dan etika bisnis. Mereka juga berjanji untuk selalu mengacu pada standar teknis dan regulasi keamanan yang berlaku.

Perusaaan memastikan operasional keamanan data pengguna telah dilakukan, sesuai dengan standar sertifikasi ISO 27001. "Kami melakukan proses sertifikasi secara berkala dari lembaga internasional yang independen dan profesional," ujarnya.

Pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut atas kebocoran data Denny Siregar. Pengguna Twitter dengan nama akun @opposite6891 mengunggah gambar yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) Denny.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan