Pemprov DKI Imbau OYO & RedDoorz Siapkan Ruang Isolasi Saat New Normal

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/aww.
Ilustrasi, kamar hotel. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau pengelola perhotelan menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat new normal.
11/6/2020, 21.07 WIB

Meskipun, alat pengecekan suhu tubuh bukan alat utama memeriksa infeksi virus corona, namun setidaknya perusahaan penginapan telah mengikuti standar protokol kesehatan.

Selanjutnya, para pemilik penginapan harus memasukkan fasilitas kolam renang ke dalam kategori merah alias fasilitas berisiko menularkan virus corona. "Kolam renang atau taman bermain anak juga kemungkinan paling belakang dibuka," ujar dia. 

Sebagai informasi, data  Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta menemukan ada 8.309 industri pariwisata yang terdampak pandemi corona. Secara rinci, sebanyak 637 hotel, 6.169 restoran, dan 1.503 tempat hiburan. Meski demikian, pihaknya mencatat 98% hotel dan restoran di Jakarta telah mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

(Baca: Bisnis Anjlok Imbas Pandemi, OYO Ungkap Strategi Sambut Normal Baru)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur