Pemprov DKI Imbau OYO & RedDoorz Siapkan Ruang Isolasi Saat New Normal

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/aww.
Ilustrasi, kamar hotel. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau pengelola perhotelan menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat new normal.
11/6/2020, 21.07 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan startup jaringan perhotelan seperti OYO dan RedDoorz beroperasi kembali saat normal baru. Meski begitu, perusahaan harus tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan industri perhotelan harus menyediakan ruangan isolasi. Ruang itu bisa dipakai apabila sewaktu-waktu ada pengunjung yang terindikasi terpapar virus corona.

"Isolasi di kamar (apabila terindikasi corona), harus disiapkan satu ruangan isolasi sementara. Mereka tidak boleh kemana-mana. Kalau dia kemana-mana itu akomodasi ditutup," ujar Bambang Ismadi dalam video conference, Kamis (11/6).

Bambang mengatakan langkah itu diperlukan saat menunggu petugas medis datang dengan peralatan lengkap untuk membawa pasien yang diduga terinfeksi Covid-19. Dengan begitu, pasien bisa menjalani masa karantina mandiri atau dirawat di rumah sakit terdekat. 

(Baca: Sambut Normal Baru, OYO dan RedDoorz Siapkan Protokol Kesehatan Ketat)

Bambang mengatakan pemilik penginapan juga harus menyediakan alat pengecekan suhu tubuh berupa  thermo gun bagi pengunjung yang hendak memasuki hotel."Thermo gun-nya harus yang suhu tubuh dan sudah dikalibrasi. Kami kemarin membuat aturannya (suhu) 37,3 derajat, itu tidak boleh masuk, bukan di atas 37,5 derajat," ujar Bambang.

Meskipun, alat pengecekan suhu tubuh bukan alat utama memeriksa infeksi virus corona, namun setidaknya perusahaan penginapan telah mengikuti standar protokol kesehatan.

Selanjutnya, para pemilik penginapan harus memasukkan fasilitas kolam renang ke dalam kategori merah alias fasilitas berisiko menularkan virus corona. "Kolam renang atau taman bermain anak juga kemungkinan paling belakang dibuka," ujar dia. 

Sebagai informasi, data  Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta menemukan ada 8.309 industri pariwisata yang terdampak pandemi corona. Secara rinci, sebanyak 637 hotel, 6.169 restoran, dan 1.503 tempat hiburan. Meski demikian, pihaknya mencatat 98% hotel dan restoran di Jakarta telah mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

(Baca: Bisnis Anjlok Imbas Pandemi, OYO Ungkap Strategi Sambut Normal Baru)

Reporter: Cindy Mutia Annur