Gojek dan Tokopedia Akan Daftarkan GoTo di 21 Jenis Klasifikasi Merek

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
Pengemudi daring Gojek membawa kemasan paket dari Tokopedia di Titipaja Warehouse, Jakarta, Jumat (28/5/2021).
10/11/2021, 17.43 WIB

Gojek dan Tokopedia mengklaim telah mendaftarkan hak merek GoTo di klasifikasi merek no.9, 36, dan 39.

Mengacu pada sistem klasifikasi merek Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), kelas nomor 9 mengacu pada pesawat dan perkakas ilmu pengetahuan, termasuk juga aneka jenis perangkat lunak dan perangkat keras komputer. Adapun nomor 36 mencakup asuransi dan layanan finansial,  sedangkan nomor 39 adalah transportasi. 

Kuasa Hukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia Juniver Girsang mengatakan kliennya memiliki hak penuh untuk menggunakan hak merek GoTo di tiga klasifikasi di atas. Saat ini Gojek dan Tokopedia juga sedang memproses pendaftaran merek ‘GOTO’, ‘goto’, dan ‘goto financial’ di 21 jenis klasifikasi merek lainnya.

“Jadi tidak benar kalau ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya merek GoTo,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/11).

Juniver melanjutkan terkait gugatan pidana yang diajukan oleh PT Terbit Financial Technology, kliennya akan mengambil langkah hukum terukur. Namun, ia tidak menjelaskan langkah seperti apa yang akan diambil. 

Kuasa hukum PT TFT Irfan Melayu mengatakan pendaftaran merek GoTo di nomor 9, nomor 36, dan nomor 39 oleh Gojek dan Tokopedia tidak sesuai dengan lini bisnisnya. Menurutnya, kliennya sudah lebih dulu mendaftarkan merek GOTO di klasifikasi yang paling sesuai yakni nomor 42. 

Kelas 42 mencakup bisnis jasa penelitian dan teknologi, dan perancangan yang berhubungan dengannya; jasa penelitian dan analisis industri; perancangan dan pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak komputer.

“Sekarang kan bisnis mereka [Gojek dan Tokopedia] berkaitan dengan komputer. Jadi sudah tahu dong seharusnya mendaftarkan mereknya ke nomor klasifikasi berapa,” ujarnya saat dihubungi Katadata, Rabu (10/11).

Sementara itu, terkait dengan gugatan pidana ke Polda Metro Jaya, Irfan mengaku tidak banyak terlibat. Pasalnya, PT TFT menggunakan kuasa hukum yang berbeda untuk gugatan pidana. Adapun dirinya fokus di gugatan perdata di Pengadilan Niaga.

“Memang kalau melihat pasal 100 Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ada konsekuensi pidananya,” ujarnya. 

Dalam sidang perdana yang sedianya digelar kemarin (9/11), perwakilan Gojek dan Tokopedia absen. Hal ini membuat sidang harus ditunda dan akan digelar kembali pada 18 November 2021. 

PT Terbit mengklaim telah berdiri sejak 2004 dan bergerak di bidang e-commerce. Perusahaan memberikan jasa untuk menghubungkan mata rantai antara pembeli dengan penjual menggunakan teknologi. Kliennya kemudian mengembangkan suatu produk yang diberi nama go offline to online  (GOTO) yang telah didaftarkan dalam sertifikat merek kelas 42 pada Maret 2020 silam.



Reporter: Rezza Aji Pratama