E-Commerce JD.ID Dikabarkan PHK Karyawan

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/rwa.
Pengunjung mempraktikkan pemanfaatan platform penjualan digital (e-commerce) JD.ID di Paris van Java Mall, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/5/2021).
Penulis: Desy Setyowati
27/5/2022, 07.00 WIB

Salah satu akun Instagram pada Minggu lalu mengungkapkan, JD.ID akan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan. Akun yang sama kembali mengunggah konten terkait tanggapan startup e-commerce tersebut.

Unggahan terkait tanggapan tersebut mengatasnamakan Director of General Management JD.ID Jenie Simon. JD.ID pun mengonfirmasi konten ini.

Jenie Simon mengatakan bahwa perusahaan melakukan improvisasi dan pengambilan keputusan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen.

“Upaya improvisasi dan pengambilan keputusan dilakukan agar JD.ID dapat terus beradaptasi dan selaras dengan dinamika pasar dan tren industri di Indonesia,” kata Jenie dikutip dari konten tersebut, Jumat (27/5).

Upaya improvisasi yang ditempuh oleh JD.ID di antaranya dengan melakukan peninjauan, penyesuaian hingga inovasi atas strategi bisnis dan usaha. Selain itu, startup ini melakukan pengambilan keputusan seperti tindakan restrukturisasi.

“Yang mana di dalamnya terdapat juga pengurangan jumlah karyawan,” ujar Jenie.

Ia menyampaikan, perusahaan akan patuh dan tunduk terhadap regulasi ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan pemerintah. Selain itu, bakal memberikan hak karyawan sebagaimana diatur dalam regulasi.

Jenie menyatakan, JD.ID tengah berfokus mengoptimalkan struktur ketenagakerjaan. “Bagi kami, karyawan adalah aset vital dari perusahaan dan bagian dari keluarga besar," kata dia.

“Artinya, JD.ID memiliki kewajiban untuk menjaga kesejahteraan karyawannya sekaligus mengembangkan potensi mereka untuk dapat memberikan kinerja yang lebih efektif dan optimal bagi perusahaan,” katanya.