Kemenhub Batalkan Kenaikan Tarif Ojek Online Besok

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Ojek daring mengangkut penumpang melintas di kawasan Setiabudi, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Penulis: Desy Setyowati
28/8/2022, 18.49 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda kenaikan tarif ojek online untuk waktu yang belum ditentukan. Sebelumnya, Kemenhub menunda pelaksanaan kebijakan ini dari rencana awal 14 Agustus menjadi besok (29/8).

Dengan adanya pernyataan baru ini, maka kenaikan tarif ojek online tidak jadi diterapkan besok (29/8). “Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan pers, Minggu (28/8).

Ia menyampaikan, Kemenhub menunda kebijakan itu karena ingin menerima lebih banyak masukan dari pemangku kepentingan. “Sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” tambah dia.

Saat ini, Kemenhub terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online. “Kami akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah mengambil keputusan,” ujarnya.

Kenaikan tarif ojek online diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 tahun 2022.  Rincian tarifnya sebagai berikut:

  1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500.
  2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500
  3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojek online di Jabodetabek yang naik. Namun biaya jasa minimal di ketiga zona naik.

Rincian tarif sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 348 tahun 2019 sebagai berikut:

  1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
  2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500
  3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000

Namun baru-baru ini pemerintah mengkaji kenaikan harga BBM atau bahan bakar minyak bersubsidi, seperti pertalite dan solar. Sedangkan Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) mencatat, sebagian besar pengemudi ojol menggunakan pertalite.