Startup Marak PHK, Pegawai Bisa Menolak

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Sejumlah karyawan berjalan usai bekerja di Jakarta, Senin (24/10/2022).
Penulis: Lenny Septiani
26/12/2022, 14.39 WIB

Hampir 30 startup di Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal tahun. Suku Dinas Ketenagakerjaan (Sudinaker) mengatakan, pegawai bisa menolak.

Mediator Hubungan Industrial Sudinaker Jakarta Timur Haidar Banamah mengatakan, perusahaan harus menyampaikan pemberitahuan 14 hari sebelum PHK. Ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Pekerja harus menjawab pemberitahuan tersebut maksimal tujuh hari. “Menerima atau tidak,” kata Haidar dalam siaran langsung alias live streaming di Instagram HRDbacot, Jumat (23/12).

Jika menerima, maka proses PHK dimulai sesuai tanggal yang tertera dalam pemberitahuan.

Jika menolak, maka pekerja bisa membuat surat keberatan. “Untuk dilakukan perundingan dan pembicaraan mengenai masalah itu," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani