TikTok terancam diblokir di Amerika Serikat jika tidak memisahkan diri dari induk usahanya di Cina yakni ByteDance. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi berencana menemui TikTok membahas hal itu.

“Ya ini mau ketemu saya minggu depan, kami akan bicarakan itu,” kata Budi kepada media di Press Room Kominfo di Jakarta, Kamis (14/3).

Ia menyampaikan salah satu pembahasannya nanti akan membicarakan soal keamanan data.

Pada Rabu (13/3), Dewan Perwakilan Rakyat AS meloloskan rancangan undang-undang yang akan memberikan waktu sekitar enam bulan kepada pemilik TikTok, ByteDance, asal Tiongkok, untuk melepaskan aset-aset di  AS. Jika tidak, TikTok terancam dilarang di AS, yang merupakan ancaman terbesar bagi aplikasi tersebut sejak pemerintahan Trump.

Dikutip dari Reuters, RUU tersebut lolos dengan suara 352-65 dalam pemungutan suara. Namun, RUU ini bakal dibahas di Senat di mana beberapa pihak lebih menyukai pendekatan yang berbeda untuk mengatur aplikasi milik asing yang menimbulkan masalah keamanan.

Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer mengatakan bahwa Senat akan meninjau kembali undang-undang tersebut.

Langkah pemerintah AS ini untuk menanggapi kekhawatiran keamanan nasional AS terhadap Cina, mulai dari kendaraan yang terhubung hingga chip kecerdasan buatan yang canggih hingga derek di pelabuhan AS.

CEO TikTok Shou Zi Chew mengatakan dalam sebuah video yang diposting pada Rabu (13/3) bahwa undang-undang tersebut jika ditandatangani menjadi undang-undang akan menyebabkan larangan terhadap TikTok di Amerika Serikat.

“Dan akan menyebabkan kerugian miliaran dolar bagi para pembuat konten dan usaha kecil. Menempatkan 300.000 pekerjaan di Amerika dalam risiko,” kata Shou Zi Chew.

Dia menambahkan bahwa perusahaannya tidak akan berhenti berjuang dan akan menggunakan hak hukumnya untuk mencegah larangan tersebut.

Reporter: Lenny Septiani