Asosiasi Ojol soal Bayar Iuran Tapera: Bebankan ke Aplikator

Desy Setyowati
1 Juni 2024, 10:21
ojol, ojek online, tapera, iuran tapera,
ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa menuntut penyesuaian tarif di ruas Jalan Jendral Sudirman, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/10/2023).
Button AI Summarize

Pemerintah mengkaji agar pekerja mandiri seperti pengemudi taksi dan ojek online alias ojol juga membayar iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat. Asosiasi ojol menolak hal ini.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI Lily Pujiati menolak potongan Tapera bagi pengemudi taksi dan ojek online alias ojol. “Karena membebani pengemudi di tengah ketidakpastian pendapatan yang semakin menurun,” kata dia dalam keterangan pers, Sabtu (1/6).

“Seharusnya potongan dibebankan kepada aplikator yang sudah memotong penghasilan kami 30% - 70%, melebihi batas aturan potongan 20%,” Lily menambahkan,

Selama ini pengemudi taksi dan ojek online alias ojol sudah membayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan karena status mitra. “Aplikator terbebas dari kewajiban untuk membayar iuran tersebut,” ujar dia.

Lily berharap Pemerintah melibatkan aspirasi publik sebelum membuat keputusan. Dengan begitu, aturan mendatangkan manfaat bagi rakyat, termasuk pekerja online seperti pengemudi taksi dan ojek online alias ojol.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyampaikan, kewajiban pekerja mandiri turut menjadi peserta Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 21 Tahun 2024 perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020.

Pengemudi taksi dan ojek online alias ojol termasuk pekerja mandiri.

Heru menjelaskan, BP Tapera memiliki kewenangan untuk memasukkan pekerja mandiri dalam daftar peserta Tapera. “Kewenangan kami untuk mengatur kepersetaan peserta mandiri,” kata dia dalam konferensi pers, Jumat (31/5).

“Pekerja mandiri adalah para pekerja bukan penerima upah, termasuk pekerja yang ada di sektor non formal seperti ojek online atau ojol maupun kurir,” Heru menambahkan.

Di satu sisi, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker tengah mengkaji aturan mengenai pengemudi taksi dan ojek online alias ojol berupa peraturan menteri atau permen. Ada delapan hal yang akan diatur, di antaranya:

  1. Definisi tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan berbasis aplikasi atau kemitraan
  2. Hak dan kewajiban dalam perjanjian di luar hubungan kerja
  3. Imbal hasil yang diambil oleh aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive
  4. Waktu kerja dan waktu istirahat
  5. Jaminan sosial
  6. Keselamatan dan kesehatan kerja
  7. Kesejahteraan
  8. Penyelesaian perselisihan antara aplikator dengan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol

Peta jalan regulasi untuk pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yakni:

  1. Serap aspirasi atau dialog kemitraan akan dilaksanakan hingga Agustus. Agenda serap aspirasi rencananya digelar lima kali tahun ini. 
  2. Perumusan dan pembahasan draft Permenaker pada September sampai Oktober
  3. Harmonisasi peraturan dengan Kemenkumham pada November
  4. Penandatanganan dan perundangan Permen dalam berita negara ditargetkanpada Desember

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...