Grab Tak akan Beri THR Untuk Ojol, Hanya Sediakan Insentif Tarif

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Driver Grab di kawasan Pinang Ranti, Jakarta TImur (9/4).
Penulis: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
19/3/2024, 18.54 WIB

Namun, asosiasi pesimis driver ojol akan mendapatkan THR dari perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive dan lainnya.

Ketua Umum Perkumpulan Armada Sewa Indonesia (PAS INDONESIA) Wiwit Sudarsono mengatakan PAS Indonesia sebagai asosiasi menyambut baik aturan tersebut. “Para Pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi atau transportasi daring masuk ke dalam kategori PKWT dan wajib mendapatkan THR,” ujar Wiwit kepada Katadata.co.id, Selasa (19/3).

Ia menjelaskan pengemudi ojek maupun taksi online dengan perusahaan aplikator hanya berstatus kemitraan. “Saya tidak yakin mereka akan mengikuti dan melaksanakan SE Kemenaker tersebut,” kata dia.

Wiwit menyampaikan mitra pengemudi yang melakukan pekerjaan atau menarik orderan lebaran dan satu hari setelahnya biasanya akan mendapatkan bonus. “Nah, bonus tersebut mungkin akan diklaim sebagai THR dari aplikator,” katanya.

Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel juga mengatakan hal senada. “Kami jujur tidak begitu yakin akan mendapatkan THR karena selama ini perusahaan aplikasi lewat algoritmanya lebih sering menyusahkan kami,” ujar Ariel saat dihubungi.

Menurutnya, SE Kemenaker tersebut tidak bersifat mengikat dan hanya sebatas imbauan kepada aplikator.

Meski begitu, ia menyampaikan langkah yang dilakukan Kemenaker membawa kabar gembira. Sebab, Kemenaker memberikan keberpihakan kepada pengemudi atau pekerja berbasis aplikasi.

“Bisa menjadi harapan kami sebagai pengemudi berbasis aplikasi untuk terus dilindungi dengan meregulasi status dan kedudukan hukum pengemudi berbasis aplikasi menjadi pekerja waktu tertentu,” kata Ariel.

Ia berharap para perusahaan aplikasi memiliki hati nurani kepada para mitra, khususnya mengacu pada himbauan Kemenaker.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani