Driver Taksi Online dan Ojol Singapura Dapat Asuransi dan Dana Pensiun 2025

ANTARA FOTO/ REUTERS/Edgar Su/hp/dj
Pemandangan perahu yang nyaris kosong dekat Merlion Park, saat pariwisata harus menghadapi penurunan curam akibat mewabahnya virus corona (COVID-19), di sepanjang Marina Bay, Singapura, Kamis (26/3/2020).
Penulis: Amelia Yesidora
4/12/2024, 11.43 WIB

Pengemudi taksi dan ojek online alias ojol di Singapura akan mendapatkan asuransi dan dana pensiun mulai 2025. Gojek dan Grab menyediakan layanan di negara ini.

Manfaat itu diatur dalam Undang-undang Pekerja Platform alias Platform Workers Act yang berlaku mulai 1 Januari 2025. UU ini memberikan tiga perlindungan bagi sekitar 101,5 ribu pekerja platform seperti pengemudi taksi dan ojek online alias ojol di Singapura, di antaranya:

  1. Perwakilan hukum untuk pekerja platform 
  2. Asuransi bernama Workplace Injury Compensation alias kompensasi cedera di tempat kerja

Asuransi itu bisa dibeli dari perusahaan asuransi tertentu. Preminya didiskusikan antara perusahaan asuransi dan operator platform masing-masing.

“Premi asuransi tergantung kebijaksanaan perusahaan asuransi dan dapat dihitung sebagai persentase dari pendapatan bersih pekerja platform, atau berdasarkan jumlah perjalanan,” tulis laporan Momentum Works bertajuk Transforming on Demand Platform Work, Selasa (3/12).

3. Jaminan sosial lewat Dana Tabungan Sentral alias Central Provident Fund

Ini merupakan program rencana tabungan dan pensiun yang wajib dimiliki warga negara Singapura dan penduduk tetap alias permanent residents. Ini bertujuan mendukung kebutuhan pensiun, perawatan kesehatan, dan perumahan.

Persentase pendapatan yang bakal berkontribusi terhadap CPF bakal meningkat dalam lima tahun. Berikut perbandingannya:

Bagi pekerja yang lahir setelah dan pada 1995 atau yang memilih ikut serta CPF:

 TahunKontribusi
PekerjaPlatform
20240%0%
20259%—13%3,5%
20265,5%—15%7%
20275%—18%10,5%
20285%—20%14%
2029 ke atas5%—20%17%

Bagi pekerja yang lahir sebelum 1995 atau memilih tidak ikut serta CPF:

 TahunKontribusi
PekerjaPlatform
20240%0%
2025  ke atas8%—10,5%0%

“UU Pekerja Platform Singapura akan menyebabkan peningkatan biaya tahunan sekitar US$ 368 juta atau Rp 5,8 triliun untuk industri platform digital selama lima tahun ke depan,” demikian isi laporan Momentum Works.

Perhitungan itu didasarkan pada pembayaran CPF dari platform yang ditetapkan UU. Selain itu, asuransi kompensasi kecelakaan kerja bisa membebani industri hingga US$ 32 juta per tahun atau Rp 510 miliar (kurs Rp 15.961 per US$).

“Singapura mengesahkan rancangan undang-undang ini pada 2024 untuk mengidentifikasi pekerja platform sebagai kategori baru tenaga kerja. Platform akan menyediakan beberapa tingkat manfaat sosial bagi pekerjanya,” demikian dikutip.

Reporter: Amelia Yesidora