Komdigi Luncurkan IGRS, Game Wajib Pastikan Usia Pengguna Sesuai Mulai 2026

Komdigi
Komdigi meluncurkan IGRS
Penulis: Kamila Meilina
13/10/2025, 13.48 WIB

Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital meluncurkan Indonesia Game Rating System atau IGRS. Sistem ini untuk memastikan gim sesuai dengan usia pengguna.

IGRS merupakan sistem klasifikasi permainan berdasarkan kategori konten gim dan kelompok usia penggguna. Melalui situs IGRS.ID, para developer gim dapat melakukan pendaftaran dan pengujian secara mandiri terhadap produk-produknya agar sesuai ketentuan. 

"Jadi, pada 2026, kami harapkan gim yang beroperasi di Indonesia sudah memiliki angka ratingnya," ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid usai menghadiri Indonesia Game Developer Exchange atau IGDX Conference 2025 di The Stones Hotel, Bali, Sabtu (11/10), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, peluncuran IGRS menjadikan Indonesia sebagai negara pelopor di kawasan ASEAN yang memiliki sistem klasifikasi gim berbasis nilai dan kearifan lokal. 

Sistem IGRS diinisiasi sejak 2016 melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

Pada 2024, sistem itu diperkuat dengan hadirnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

Melalui regulasi itu, seluruh produk gim, baik lokal maupun internasional, yang beredar di Indonesia wajib diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia dan muatan konten di dalamnya. Melansir laman resmi IGRS, klasifikasi konten berdasarkan usia adalah sebagai berikut:

3+ (untuk semua usia)

  • Cocok untuk anak-anak
  • Tidak mengandung unsur rokok, alkohol, narkoba, kekerasan, darah, atau bahasa kasar
  • Tidak menampilkan adegan ketelanjangan, humor dewasa, pornografi, perjudian, atau horor
  • Tidak memiliki fitur interaksi online seperti obrolan

7+ (untuk anak sekolah dasar)

  • Masih aman untuk anak-anak, namun bisa mengandung elemen fantasi ringan
  • Tidak menampilkan rokok, alkohol, narkoba, darah, mutilasi, atau kekerasan berlebihan
  • Tidak ada bahasa kasar, humor dewasa, pornografi, perjudian, atau elemen horor. 
  • Tidak terdapat fitur interaksi online seperti percakapan langsung

13+ (untuk remaja awal)

  • Dapat menampilkan elemen darah ringan atau kekerasan animasi terbatas tanpa kebencian
  • Boleh memiliki humor dewasa ringan tanpa muatan seksual
  • Tidak menampilkan pornografi, perjudian, atau horor yang intens
  • Boleh memiliki fitur percakapan online dengan filter penyaringan bahasa

15+ (untuk remaja menengah)

  • Boleh menampilkan kekerasan animasi moderat, darah terbatas, atau interaksi online dengan filter
  • Dapat mengandung humor dewasa non-seksual
  • Masih tidak boleh menampilkan pornografi, ketelanjangan, perjudian, atau horor ekstrem

18+ (untuk dewasa)

  • Dapat menampilkan rokok, alkohol, atau narkoba, serta kekerasan animasi dengan darah, mutilasi, atau kanibalisme
  • Boleh mengandung humor dewasa atau tema seksual ringan, namun tanpa pornografi eksplisit
  • Dapat menampilkan unsur horor intens dan aktivitas perjudian simulatif tanpa uang asli
  • Termasuk fitur percakapan online bebas

Gim yang tak mematuhi sistem IGRS akan masuk dalam kategori Refused Classification (RC) atau Peringkat Ditolak. Misalnya, karena kategori penilaian yang diberikan kepada gim atau konten digital yang dianggap tidak layak untuk diklasifikasikan karena mengandung materi yang dilarang secara hukum atau moral. Artinya, konten dengan peringkat ini tidak boleh dijual, didistribusikan, atau diakses secara legal di Indonesia.

Peringkat RC biasanya diberikan pada gim yang memuat unsur pornografi, perjudian dengan uang nyata atau aset digital yang dapat diperdagangkan, serta konten yang melanggar hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Meutya mengatakan IGRS merupakan pedoman bagi orang tua untuk memahami gim yang layak dimainkan oleh anak-anak, sekaligus mendorong para pengembang agar lebih transparan dalam memberikan informasi terkait batasan usia.

“Orang tua bisa lebih tenang, karena pengembang gim ke depan akan menampilkan informasi usia yang tepat untuk memainkan gim tersebut di dalam aplikasinya masing-masing,” ujarnya.

Selain sebagai panduan, penerapan IGRS menjadi bentuk pengawasan terhadap ruang digital dan merupakan implementasi dari PP Tunas, peraturan pemerintah yang menekankan perlindungan anak dari paparan konten digital yang tidak sesuai dengan usia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina, Antara