Komisi yang Diambil Aplikator ke Driver Ojol Dikabarkan Akan Turun Jadi 10%

Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek daring (ojol) beristirahat saat menggelar aksi demonstrasi di kawasan depan gerbang utama Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Penulis: Desy Setyowati
15/1/2026, 13.07 WIB

Pemerintah dikabarkan sudah mengeluarkan rancangan peraturan terkait ojol. Salah satu isinya yakni mengurangi besaran komisi layanan pengantaran orang untuk ojek online dari 20% menjadi 10%.

Namun Reuters melaporkan, tidak jelas apakah draf rancangan peraturan ojol itu sudah final atau belum.

“Dekret yang sedang dipertimbangkan akan mengurangi batasan komisi yang diambil perusahaan transportasi online dari pengemudi ojek online untuk setiap perjalanan menjadi 10% dari 20%,” demikian dikutip dari Reuters, Rabu (14/1) malam.

Besaran komisi yang diambil oleh aplikator kepada mitra pengemudi ojek online diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Potongan aplikator maksimal 15% dari total biaya yang dibayar pengguna. Komisi ini bisa bertambah 5% untuk biaya penunjang, menjadi paling banyak 20%.

Biaya penunjang untuk mendukung kesejahteraan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yang dimaksud meliputi:

  • Asuransi keselamatan tambahan
  • Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi seperti pelatihan, kesehatan
  • Dukungan pusat informasi
  • Bantuan biaya operasional misalnya, voucer BBM dan pulsa
  • Bantuan lainnya dalam situasi tertentu

Selain itu, dua sumber Reuters mengatakan, rancangan aturan ojol itu akan memaksa aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive untuk membayarkan tunjangan finansial dan sosial.

Salah satunya, platform harus membayar penuh asuransi kecelakaan dan kematian pengemudi taksi online dan ojol. Reuters melaporkan, besarannya bisa mencapai US$ 1 atau Rp 16.877 per bulan.

Sedangkan jumlah pengemudi ojol dan taksi online diperkirakan tujuh juta di Indonesia.

Aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive juga disebut akan diminta membayarkan sebagian premi asuransi kesehatan, hari tua, dan pensiun untuk pekerja industri.

"Sebagian besar pemain di industri ini tidak dapat mempertahankan perubahan ini," kata seorang sumber industri, yang telah melihat draf itu, kepada Reuters, menyatakan kekhawatiran bahwa biaya asuransi akan meningkatkan pengeluaran tahunan secara tajam.

Sumber kedua, yang juga mengonfirmasi proposal tersebut, memperingatkan bahwa biaya premi dapat menurunkan margin dan mengurangi jumlah pengemudi yang diizinkan perusahaan di platform.

Manfaat semacam itu selama bertahun-tahun telah ditolak oleh perusahaan-perusahaan yang bersikeras bahwa pengemudi taksi online dan ojol adalah pekerja lepas yang tidak berhak atas asuransi yang sama seperti karyawan penuh waktu.

Rancangan aturan itu juga memberi wewenang kepada pemerintah untuk meninjau perjanjian antara aplikator dengan mitra pengemudi taksi online dan ojol. Perusahaan penyedia layanan juga diminta melindungi hak bagi mitra driver untuk berserikat.

Katadata.co.id sudah mengonfirmasi kabar itu kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, namun belum ada tanggapan. Begitu juga dengan aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu, Kamila Meilina