Menebak Kejutan Prabowo untuk Para Driver Ojol saat May Day
Presiden Prabowo Subianto disebut akan memberikan kejutan bagi para buruh dan pengemudi ojol menjelang Hari Buruh Nasional alias May Day pada 1 Mei. Kepala Negara diperkirakan menyampaikan penurunan komisi yang diambil oleh aplikator atas penghasilan yang diperoleh driver ojek online dari layanan pengantaran penumpang.
Katadata.co.id mengonfirmasi tentang aturan apa yang akan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait ojol dalam acara May Day besok kepada akil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. “Ini kejutan, jadi rahasia,” kata dia, Kamis (30/4).
Perwakilan URC Bergerak Dennis Afri Saptanto menduga ‘kejutan’ yang akan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto yakni terkait penurunan komisi pengantaran orang dari saat ini 20% menjadi 10%. Sebab, isu ini beberapa kali disampaikan oleh pemerintah.
“Ada indikasi ke sana (komisi turun jadi 10%),” kata Dennis kepada Katadata.co.id, Kamis (30/4). URC Bergerak berharap komisi tetap 20%. “Kami berharap pemerintah tidak gegabah dalam mengambil keputusan, karena ini menyangkut nasib ‘periuk nasi’ banyak orang.”
Ia bercerita, URC Bergerak sempat bertemu dengan Wakil Ketua DPR Dasco. Selain itu, mereka pernah menghadiri audiensi dengan Wakil Menteri Sekretariat Negara atau Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto untuk membahas peraturan terkait transportasi online.
Dalam pertemuan itu, Dennis menggambarkan Wamensesneg kaget mengenai potensi efek negatif jika komisi turun menjadi 10%. “Kalau Perpres mengatur potongan ke aplikator menjadi 10% saja, aplikator ‘hijau sebelah’ mengumumkan untuk memangkas jumlah mitra hingga tersisa 17% - 20%,” kata dia.
Dari pertemuan itu, kata dia, Wamensesneg memastikan akan menyampaikan potensi negatif itu kepada Presiden Prabowo. Namun ia belum mendapatkan informasi terbaru terkait hal ini.
Dennis juga memerinci potensi efek negatif jika pemerintah jadi menurunkan komisi menjadi 10% atau bahkan berstatus pekerja, salah satunya hanya boleh memilih satu aplikasi. Selama ini, sejumlah pengemudi ojol menjadi mitra lebih dari satu aplikator.
Selain itu, berpotensi membatasi jam kerja dan zona onbid disesuaikan dengan wilayah KTP atau STNK. Merujuk pada bocoran Perpres ojol, ia menduga ada dewan pengawas yang diisi oleh pemerintah, aplikator, dan serikat ojol. Ia khawatir, operasional tim ini menambah biaya yang harus ditanggung oleh driver ojek online.
Dengan memperkirakan Kepala Negara menurunkan komisi menjadi 10%, URC Bergerak memilih untuk tidak mengikuti aksi May Day besok.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, pemerintah sebelumnya memang berjanji akan menurunkan komisi menjadi 10%. Namun ia menuntut agar Perpres Ojol juga memuat tentang status mitra pengemudi sebagai karyawan.
“Tidak cukup hanya menurunkan potongan 10%, karena percuma saja kalau order anyep, driver perempuan tidak mendapatkan cuti haid dan melahirkan atau kami masih diperbudak dengan jam kerja 12-18 jam,” ujar Lily kepada Katadata.co.id.
Lalu, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan akan ada sekitar 1.000 pengemudi ojol yang menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang akan digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Jumat, 1 Mei.
Menurut dia, momentum May Day merupakan titik strategis bagi pemerintah, khususnya Presiden Prabowo, untuk menyampaikan secara langsung komitmen keberpihakan kepada pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari gig ekonomi sektor informal yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional.
Dalam konteks itu, Garda mendorong lahirnya regulasi konkret berupa Perpres Ojol yang mengatur skema bagi hasil 90:10, yakni komsisi maksimal 10%. “Kebijakan ini dinilai sebagai fondasi utama dalam menciptakan keadilan ekonomi, kepastian hukum, serta perlindungan sosial bagi jutaan pengemudi ojol di Indonesia,” ujar dia dalam keterangan pers yang diterima Katadata.co.id.
Katadata.co.id juga mengonfirmasi tentang potensi Perpres Ojol mengatur tentang serikat ojol dan dewan pengawas kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, namun belum ada tanggapan.
Bocoran Perpres Ojol
Sebelumnya, dua sumber Reuters mengatakan bahwa Presiden Prabowo mempertimbangkan agar Perpres ojol itu memuat kewajiban aplikator membayarkan tunjangan finansial dan sosial kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online.
Sumber Reuters di industri transportasi online khawatir kewajiban-kewajiban itu akan meningkatkan pengeluaran tahunan perusahaan seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive. "Sebagian besar pemain di industri ini tidak dapat mempertahankan perubahan ini," kata dia dikutip dari Reuters, pada Januari 914/1).
Sumber kedua di industri yang sama juga mengingatkan bahwa kewajiban membayar biaya asuransi dapat menurunkan margin, serta mengurangi jumlah pengemudi taksi dan ojek online yang menjadi mitra.
Berikut bocoran rancangan Perpres ojol yang dirangkum dari laporan Reuters dan pernyataan pemerintah sebelumnya:
Komisi Turun Jadi 10%
Reuters melaporkan rancangan Perpres ojol memuat wacana penurunan komisi yang diambil oleh aplikator dari pengemudi ojek online atas layanan pengantaran orang, dari 20% menjadi 10%.
Besaran komisi yang diambil oleh aplikator kepada mitra pengemudi ojek online diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Potongan aplikator maksimal 15% dari total biaya yang dibayar pengguna. Komisi ini bisa bertambah 5% untuk biaya penunjang, menjadi paling banyak 20%.
Biaya penunjang untuk mendukung kesejahteraan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yang dimaksud meliputi:
- Asuransi keselamatan tambahan
- Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi seperti pelatihan, kesehatan
- Dukungan pusat informasi
- Bantuan biaya operasional misalnya, voucer BBM dan pulsa
- Bantuan lainnya dalam situasi tertentu
Komisi yang diatur oleh Kemenhub hanya mencakup layanan pengantaran orang, sedangkan untuk barang dan makanan berada di ranah Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi. Kementerian Komdigi tidak mengatur komisi yang diambil oleh aplikator untuk pengantaran barang dan makanan.
Sedangkan kelompok pengemudi taksi dan ojek online terbagi menjadi dua kubu terkait besaran komisi. Gabungan Aksi Roda Dua alias Garda Indonesia, APOB, GOGRABBER, TEKAB, SAKOI dan GEPPAK organisasi Gerakan Putra Putri Asli Kalimantan, dan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI menginginkan besarannya menjadi 10%.
Sementara itu, Unit Reaksi Cepat atau URC Bergerak dan Koalisi Ojol Nasional alias KON mengingatkan besarannya tetap 20%. Mereka khawatir permintaan layanan akan turun, jika aplikator mengubah kebijakan harga buntut penurunan komisi.
Aplikator Wajib Bayar Penuh Iuran JKK dan JKM Mitra Ojol
Menurut laporan Reuters, aplikator akan diminta membayarkan penuh asuransi kecelakaan dan kematian mitra pengemudi taksi dan ojek online. Nilainya diperkirakan sekitar US$ 1 atau Rp 16.880 per bulan untuk setiap mitra pengemudi, yang jumlahnya diperkirakan tujuh juta.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Oktober 2025, mengatakan bahwa Perpres ojol yang tengah dibahas berfokus kepada perlindungan mitra pengemudi taksi dan ojek online, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Hal senada disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. “(Mengatur) fasilitas kemanfaatan untuk pengemudi, yang sekarang kami sudah berikan, seperti fasilitas JKK dan JKM Nanti ada hal-hal lain yang teknis,” kata dia.
Setidaknya ada 320 ribu pengemudi ojol dan taksi online yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2025. Jumlahnya relatif sedikit dibandingkan total peserta 39 juta.
Ada dua jenis penerima manfaat JKK dan JKM, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
- Bukan Penerima Upah atau BPU, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer, petani, sopir angkot, pedagang, nelayan hingga pengemudi taksi online dan ojol
- Penerima Upah atau PU, untuk peserta yang menerima upah, gaji, dan imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, karyawan BUMN, dan lainnya.
Jika merujuk pada sistem kemitraan seperti saat ini, maka pengemudi taksi online dan ojol, termasuk dalam BPU. Besaran iurannya menurut PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK, sebagai berikut:
- JKK: 1% dari penghasilan. Nominalnya Rp 10 ribu – Rp 207 ribu
- JKM: sekitar Rp 6.800 per bulan
- Jaminan Hari Tua atau JHT: 2% dari penghasilan. Nominalnya Rp 20 ribu – Rp 414 ribu
Pada medio September 2025, Airlangga menyampaikan pemerintah memberikan diskon iuran JKK dan JKM 50% kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kelompok pekerja BPU termasuk pengemudi taksi online, ojol, sopir logistik, dan kurir. Hal ini masuk dalam Paket Ekonomi Akselerasi 2025.
"Mereka hanya perlu membayar sesuai dengan paketnya. Kalau tidak salah Rp 10.800. Kami memberikan diskon 50%,” kata Airlangga, pada September 2025. Sisanya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Diskon iuran JKK dan JKM itu diberikan selama enam bulan. Melalui program ini, peserta mendapat perlindungan berupa:
- Santunan kematian hingga 48 kali upah
- Santunan cacat 56 kali upah
- Beasiswa pendidikan bagi dua anak Rp 174 juta
- Manfaat JKM total Rp 42 juta
Airlangga tidak memerinci siapa yang menanggung iuran JKK dan JKM pengemudi taksi online dan ojol setelah periode enam bulan diskon, apakah dibebankan kepada aplikator atau driver? Jika ditanggung oleh perusahaan seperti Gojek dan Grab, maka aplikator akan membayarkan iuran jutaan mitra pengemudi.
Sementara itu, Wamenaker Afriansyah Noor mengatakan iuran JKK dan JKM yang tidak ditanggung, berimplikasi pada rendahnya tingkat kepesertaan.
“Di sisi lain, biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, cicilan motor, hingga pulsa masih sepenuhnya ditanggung oleh pekerja. Pendapatan pun sangat bergantung pada insentif yang dapat berubah sewaktu-waktu,” ujar dia, pada November 2025.
Oleh karena itu, menurut dia perlu ada regulasi yang lebih komprehensif, seimbang, dan berorientasi pada keberlanjutan ekosistem transportasi online.
“Tujuan kita bukan hanya memberikan pelindungan bagi pekerja platform (seperti driver ojol), tetapi juga memastikan keberlangsungan usaha bagi perusahaan aplikator, serta memberikan kepastian tarif bagi masyarakat sebagai pengguna layanan,” ujar dia.
Driver Ojol Bebas Berserikat
Sesuai rancangan Perpres, Afriansyah Noor mengatakan pekerja platform juga dijamin kebebasan berserikat dan berorganisasi. Selain itu, diberikan ruang dialog melalui forum komunikasi antara serikat pekerja dan perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan melakukan diskusi bersama para pihak yang terlibat. seperti pekerja, perusahaan penyedia jasa alias aplikator, dan pemangku kepentingan lain terkait materi muatan dalam Perpres tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Berbasis Platform Digital.
Reuters juga melaporkan bahwa rancangan Perpres ojol mengatur kebebasan berserikat.
Pemerintah Bisa Tinjau Isi Perjanjian Aplikator dengan Mitra Driver Ojol
Reuters melaporkan, salah satu isi rancangan Perpres ojol yakni pemerintah bisa meninjau perjanjian antara perusahaan dengan mitra pengemudi taksi dan ojek online. Selain itu, melindungi hak mitra untuk berserikat.
Selama ini ada asosiasi pengemudi transportasi online yang menginginkan status berubah dari mitra menjadi karyawan, meski ada juga yang menolak.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya berharap Perpres yang akan diterbitkan Presiden Prabowo itu nantinya bisa memberikan transparansi terkait hubungan kerja perusahaan dengan mitra pengemudi.
“Kami ingin memastikan lewat aturan, ada transparansi terkait hubungan kerjanya. Jadi tidak boleh ada hubungan yang tidak setara. Kami ingin memastikan juga, kerja itu mendapatkan kesempatan untuk memberikan aspirasi,” kata Menteri Yassierli dalam media briefing di Jakarta, pada Oktober 2025.
Ia mengatakan pemerintah masih menunggu informasi lebih lanjut terkait penyusunan Perpres ojol, karena melibatkan sejumlah kementerian strategis. “Ditargetkan dapat segera dirilis,” Yassierli menambahkan.
Tunjangan Finansial untuk Driver Ojol
Reuters melaporkan aplikator juga harus memberikan tunjangan finansial kepada mitra pengemudi. Tidak ada keterangan lebih lanjut terkait hal ini, namun pemerintah sempat meminta aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive untuk memberikan Bonus Hari Raya alias BHR, yang mirip dengan Tunjangan Hari Raya atau THR untuk karyawan.