Jejak Nadiem Makarim, dari Pendiri Gojek hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Nama Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Vonis ini menjadi babak baru dalam perjalanan hidup pendiri Gojek itu.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Nadiem dianggap bersalah dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.
"Menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6). Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 18 tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari. Tak hanya itu, Nadiem terkena pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.
Jauh sebelum terseret perkara hukum, Nadiem dikenal sebagai salah satu figur paling berpengaruh dalam perkembangan ekonomi digital Indonesia. Lulusan Harvard Business School itu membangun Gojek dari layanan pemesanan ojek berbasis call center menjadi perusahaan teknologi bernilai miliaran dolar AS yang kemudian berkembang menjadi salah satu pemain utama di Asia Tenggara.
Nadiem Anwar Makarim lahir di Singapura pada 4 Juli 1984. Masa remajanya dihabiskan sembari menempuh pendidikan menengah di Singapura, lalu New York, Amerika Serikat (AS).
Ia menempuh pendidikan di United World College of Southeast Asia (UWCSEA), Singapura. Setelah itu, melanjutkan pendidikan sarjana di Brown University, Amerika Serikat, dengan mengambil jurusan Hubungan Internasional. Nadiem kemudian meraih gelar Master of Business Administration (MBA) dari Harvard Business School.
Nadiem berasal dari keluarga terpandang. Ayahnya, Nono Anwar Makarim adalah seorang aktivis dan pengacara terkemuka keturunan Minang dan Arab. Nono juga merupakan salah satu tokoh senior yang diundang Jokowi ke Istana untuk membahas kemungkinan penerbitan Perppu KPK pada 26 September 2019.
Mengawali Karier di McKinsey
Usai menyelesaikan pendidikan di Brown University pada 2006, Nadiem kembali ke Indonesia dan memulai karier profesional sebagai konsultan di perusahaan konsultan manajemen global McKinsey & Company.
Ia bekerja sekitar tiga tahun di perusahaan tersebut dan terlibat dalam berbagai proyek konsultasi bisnis. Pengalaman ini menjadi fondasi awal yang membentuk pemahamannya mengenai strategi perusahaan, operasional, dan transformasi bisnis.
Membangun Pengalaman di Startup
Setelah meninggalkan McKinsey, Nadiem mulai terjun ke dunia startup yang saat itu masih dalam tahap awal pertumbuhan di Indonesia.
Sebelum fokus membesarkan Gojek, Nadiem sempat menjadi Co-Founder dan Managing Director Zalora Indonesia. Di perusahaan e-commerce fesyen ini, ia memperoleh pengalaman membangun bisnis digital berskala besar dan mengelola pertumbuhan startup yang agresif. Setelah itu, ia bergabung dengan perusahaan teknologi pembayaran Kartuku sebagai Chief Innovation Officer.
Mendirikan Gojek
Pada 2010, Nadiem mendirikan Gojek setelah melihat berbagai persoalan yang dihadapi pengemudi ojek dan pengguna transportasi di Jakarta. Suami Franka Franklin ini gemar menggunakan layanan ojek untuk menembus kemacetan Jakarta, sehingga terbersit untuk menghubungkan penumpang dan tukang ojek.
Awalnya, Gojek beroperasi sebagai pusat layanan pemesanan ojek melalui call center dengan jumlah pengemudi yang masih terbatas. Seiring perkembangan teknologi smartphone, Gojek kemudian bertransformasi menjadi aplikasi digital yang menghubungkan pengguna dengan pengemudi secara langsung. Perusahaan ini berkembang pesat dan memperluas layanan ke berbagai sektor, mulai dari transportasi, pengiriman barang, pembayaran digital, hingga layanan pesan-antar makanan.
Pertumbuhan Gojek menarik perhatian investor global. Pada 2018, perusahaan memperoleh pendanaan dari sejumlah investor besar, termasuk Google, Tencent, dan JD.com. Pada 2019, valuasi Gojek mencapai sekitar US$ 10 miliar dan menjadikannya salah satu startup teknologi terbesar di Asia Tenggara.
Masuk Kabinet Jokowi
Pada Oktober 2019, Nadiem mengundurkan diri dari jabatannya sebagai CEO Gojek setelah dipilih Presiden Joko Widodo untuk bergabung dalam Kabinet Indonesia Maju sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Saat itu, ia menjadi salah satu menteri termuda dalam kabinet.
Selama menjabat, Nadiem memperkenalkan sejumlah kebijakan pendidikan, termasuk program Merdeka Belajar, Kampus Merdeka, Guru Penggerak, Sekolah Penggerak, serta penggantian Ujian Nasional dengan Asesmen Nasional. Program-program tersebut menjadi bagian dari upaya reformasi pendidikan yang dicanangkan pemerintah.
Pada April 2021, setelah dilakukan restrukturisasi kementerian, Nadiem dipercaya menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ia menjabat hingga berakhirnya masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2024.
Sorotan pada Masa Akhir Jabatan
Setelah tidak lagi menjabat sebagai menteri, Nadiem menghadapi proses hukum terkait pengadaan perangkat Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada periode pandemi Covid-19.
Jaksa beranggapan bahwa Nadiem bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019 hingga 2022 dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa juga mendakwa Nadiem melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.
Kerugian itu terdiri dari Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta US$ 44,05 juta atau setara Rp 621,3 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan.
Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima uang Rp 809,5 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) lewat PT Gojek Indonesia.
Sebelum sidang dimulai, Nadiem berharap Majelis Hakim akan memberikan putusan tidak bersalah pada dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Nadiem mengatakan siap jika vonis yang akan diberikan Majelis Hakim berpotensi tidak berdasar fakta persidangan.
"Saya juga tidak naif. Saya menyadari bahwa bisa saja putusan hari ini tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/6).
Nadiem menilai putusan terhadap dirinya akan menentukan iklim investasi dan pemerintahan di dalam negeri. Sebab, Nadiem merasa dirinya mewakili setiap korban kriminalisasi kebijakan dalam menghadapi putusan.
Namun akhirnya, hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem, karena dianggap bersalah dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.
Terlepas dari polemik tersebut, perjalanan karier Nadiem Makarim menunjukkan transformasi dari seorang konsultan, pengusaha teknologi, hingga pejabat publik. Kiprahnya dalam membangun Gojek turut berperan dalam mendorong perkembangan ekonomi digital Indonesia dan menjadikan perusahaan itu sebagai salah satu startup paling berpengaruh di kawasan Asia Tenggara.