Perpres Ojol Segera Terbit, Ini Bocoran Isinya

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kiri) menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Penulis: Desy Setyowati
23/7/2026, 13.31 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan Peraturan Presiden terkait pengemudi ojek online (Perpres Ojol) segera terbit. DPR akan kembali bertemu dengan sejumlah menteri minggu depan mengenai aturan ini.

Pimpinan DPR menggelar rapat dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengenai Perpres Ojol pada hari ini (23/7).

Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria turut hadir.

"Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk penyempurnaan Perpres Ojol. Alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," kata Dasco di Gedung DPR, Kamis (23/7).

Hal senada disampaikan oleh Prasetyo Hadi. "Sedikit lagi akan kami sempurnakan karena kami masih perlu ada satu kali pertemuan lagi dengan teman-teman asosiasi ojol," ujar dia.

Rapat hari ini (23/7) mempertemukan kementerian/lembaga untuk menyelaraskan langkah dalam merumuskan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi daring.

Bocoran Perpres Ojol

Pertemuan itu membahas berbagai aspek yang akan menjadi substansi perpres, termasuk penguatan pelindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, serta koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan.

Namun, baik Dasco maupun Prasetyo belum mau memerinci isi dari Perpres Ojol tersebut. Yang sudah pasti yakni besaran komisi yang diambil aplikator dari layanan pengantaran orang oleh pengemudi ojek online turun dari 20% menjadi 8%.

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya mengatakan perpes yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk pengklasifikasian pengemudi ojol sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, saat ini memasuki tahap finalisasi.

“Sudah jalan. Tapi Perpres-nya sedang digodok, lagi difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu saja nanti kabarnya,” kata Maman usai rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komdigi, Kementerian Ketenagakerjaan, serta sejumlah perusahaan aplikasi ojek online di Jakarta, Selasa (21/7).

Maman mengatakan perpres tersebut akan menjadi payung hukum pengaturan ekosistem transportasi online, termasuk pembagian tugas dan kewenangan masing-masing kementerian.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan lembaganya tetap berfokus pada pengaturan tarif layanan transportasi yang dilakukan perusahaan aplikator, termasuk pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator.

Ia menambahkan ketentuan mengenai pembagian tarif tersebut telah ditindaklanjuti melalui keputusan Menteri Perhubungan sebagai aturan teknis pelaksanaan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Desy Setyowati, Antara