Aturan Komisi Ojol 8% Masih Punya Celah, Garda Soroti Tarif dan Biaya Langganan

Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online atau ojol melintas di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Penulis: Rahayu Subekti
27/7/2026, 19.17 WIB

Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia menilai implementasi aturan pembatasan potongan aplikasi maksimal 8% masih menyisakan celah yang berpotensi mengurangi manfaat bagi pengemudi. Meski ketentuan tersebut telah berlaku hampir satu bulan sejak 1 Juli 2026, asosiasi menyebut peningkatan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) belum terlihat secara nyata.

Menurutnya, terdapat indikasi manfaat ekonomi dari kebijakan tersebut berkurang akibat penyesuaian skema bisnis yang dilakukan perusahaan aplikasi.

"Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya dugaan penurunan tarif perjalanan secara sepihak yang diikuti peningkatan berbagai komponen biaya layanan maupun biaya aplikasi yang dibebankan kepada konsumen," kata Igun dalam pernyataan tertulisnya, Senin (27/7).

Ia menilai kondisi tersebut membuat pendapatan bersih yang diterima pengemudi justru tertekan. Pada sejumlah kasus, pendapatan pengemudi ojol lebih rendah dibandingkan sebelum implementasi ketentuan potongan aplikasi 8%.

Igun mengatakan, secara administratif perusahaan aplikasi memang telah mematuhi ketentuan batas maksimal potongan aplikasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Namun, tujuan utama kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi dinilai belum tercapai apabila variabel lain yang memengaruhi pendapatan masih dapat berubah tanpa pengawasan. Karena itu, Garda Indonesia meminta pemerintah melakukan investigasi secara komprehensif terhadap seluruh mekanisme pembentukan pendapatan dalam ekosistem transportasi online.

Ia mengatakan, evaluasi tidak cukup hanya memastikan kepatuhan terhadap ketentuan potongan aplikasi maksimal 8%. Tetapi juga perlu mencakup kebijakan penetapan tarif perjalanan, struktur biaya layanan, biaya aplikasi, algoritma distribusi order, hingga mekanisme komersial lain yang memengaruhi pendapatan pengemudi.

"Asosiasi menilai ruang regulasi saat ini masih menyisakan celah. Peraturan telah mengatur batas maksimal potongan aplikasi, namun belum mengatur secara rinci mekanisme perubahan tarif maupun pembebanan berbagai biaya tambahan kepada konsumen yang pada akhirnya berdampak terhadap pendapatan pengemudi," ujarnya.

Garda Buka Kanal Pengaduan

Garda Indonesia juga menyebut telah membuka kanal pengaduan terkait implementasi kebijakan potongan aplikasi 8%. Berdasarkan hasil verifikasi, asosiasi belum menemukan adanya pelanggaran langsung terhadap ketentuan batas maksimal potongan aplikasi.

Namun, kajian yang dilakukan justru menemukan fenomena penurunan pendapatan pengemudi setelah kebijakan diberlakukan. Menurut Igun, laporan tersebut datang dari berbagai wilayah di Indonesia sehingga menunjukkan pola yang tidak bersifat lokal.

Ia memperingatkan, apabila kondisi tersebut tidak segera dievaluasi, kebijakan yang semula bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi berpotensi kehilangan efektivitas. Selain itu, situasi tersebut dinilai dapat memicu keresahan di kalangan pengemudi serta menurunkan kepercayaan terhadap implementasi kebijakan pemerintah.

Karena itu, Garda Indonesia mendorong pemerintah segera melakukan evaluasi nasional terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 dengan melibatkan kementerian terkait. Ini sepert Dewan Perwakilan rakyat (DPR), perusahaan aplikasi, akademisi, pakar ekonomi digital, dan perwakilan organisasi pengemudi.

Menurut asosiasi, keberhasilan implementasi aturan tersebut tidak cukup diukur dari kepatuhan perusahaan terhadap batas potongan aplikasi 8%, melainkan harus tercermin dari meningkatnya pendapatan, kepastian usaha, dan perlindungan ekonomi yang dirasakan pengemudi.

Gojek Terapkan Komisi 8%, Perluas Insentif Ojol

Gojek memperluas Program Apresiasi Mitra atau PAM bagi pengemudi setelah pemerintah membatasi potonhan komisi kepada mitra pengemudi ojol menjadi 8% untuk layanan GoRide sejak 1 Juli.

Perusahaan menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesejahteraan mitra di tengah perubahan skema bagi hasil. Direktur Utama GoTo Hans Patuwo mengatakan Gojek mendukung kebijakan pemerintah yang mengatur batas maksimal komisi layanan ojek online atau ojol.

“Kami mendukung dan telah menerapkan kebijakan komisi 8%. Meskipun penyesuaian ini tidak mudah dan membawa tantangan tersendiri, kami tetap berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dan apresiasi terbaik bagi seluruh mitra driver,” kata Hans dalam keterangan resmi, Senin (21/7).

Program insentif yang pertama kali diluncurkan pada 2025 kini diperluas dengan menggabungkan berbagai bentuk penghargaan yang telah berjalan sebelumnya. Ini termasuk penghargaan bagi pengemudi yang telah bermitra selama lima dan sepuluh tahun. 

Gojek mengklaim PAM menjadi program dukungan dan apresiasi paling lengkap bagi mitra pengemudi beserta keluarganya di Indonesia. Dalam program tersebut, pengemudi dapat memperoleh berbagai manfaat berdasarkan tingkat pencapaian yang ditentukan melalui penilaian kinerja, konsistensi kinerja, dan masa kemitraan.

Sejumlah insentif yang ditawarkan Gojek melalui PAM meliputi:

  • Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Bonus Hari Raya (BHR).
  • Beasiswa pendidikan.
  • Perlengkapan sekolah bagi anak mitra.
  • Program Bursa Kerja Mitra.
  • Bantuan telepon genggam.
  • Paket umroh gratis.
  • Penghargaan khusus bagi mitra dengan masa kemitraan lima dan sepuluh tahun.

Selain insentif tersebut, Gojek menyediakan fasilitas Rumah Mitra di 25 lokasi yang dapat dimanfaatkan secara gratis oleh seluruh pengemudi beserta keluarganya. Fasilitas ini berfungsi sebagai tempat beristirahat sekaligus ruang serbaguna untuk berbagai kegiatan, seperti khitanan, pengajian hingga pernikahan.

“Setiap mitra Driver Gojek memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti PAM dan memiliki kendali penuh untuk meraih level apresiasi yang diinginkan,” ujar Hans.

Maxim, inDrive, Grab Terapkan Komisi 8%

Persaingan aplikator transportasi online saat ini mulai bergeser dari besaran komisi menjadi pemberian manfaat. Misalnya, Maxim Indonesia yang sudah menerapkan potongan komisi 8%.

Meski komisi dipangkas menjadi 8%, Maxim menyatakan tetap memberikan berbagai subsidi dan insentif kepada mitra pengemudi sebagai bagian dari komitmen perusahaan. Direktur Pengembangan Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan, dukungan tersebut dibutuhkan agar industri transportasi online tetap tumbuh sekaligus membuka peluang pendapatan bagi masyarakat yang menjadikan layanan transportasi daring sebagai pekerjaan utama maupun penghasilan tambahan.

Grab Indonesia juga sudah menerapkan kebijakan komisi yang sama. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan implementasi kebijakan baru ini akan dilakukan dengan tetap menjaga keseimbangan di dalam ekosistem.

“Grab Indonesia berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan ini dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan bagi mitra pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi ojek online di Indonesia," kata Neneng dalam pernyataan tertulis, dikutip Rabu (24/6).

 

Sementara itu, inDrive menyatakan dukungan atas kebijakan potongan komisi menjadi 8% menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP-PHB 532 Tahun 2026. Namun, perusahaan juga berharap ada dukungan dari pemerintah bagi mitra pengemudi ojol.

Demi mendukung ekosistem transportasi online yang lebih seimbang dan inklusif serta memastikan keberlanjutan industri dalam jangka panjang, inDrive mendorong penerapan struktur tarif yang lebih berkeadilan, disertai dukungan pemerintah melalui langkah-langkah strategis seperti subsidi bahan bakar dan berbagai skema insentif lainnya.

“Struktur tarif pada platform digital perlu dibangun berdasarkan keseimbangan antara kepentingan pengguna, mitra pengemudi, dan platform agar dapat terus berkelanjutan,” kata Country Manager inDrive Indonesia Rio Aristo dalam keterangan pers yang diterima Katadata.co.id, pada Juli (6/7).

Oleh karena itu, implementasi kebijakan tersebut, menurut dia perlu mempertimbangkan secara cermat dampaknya terhadap keberlangsungan operasional, kemampuan perusahaan untuk terus berinovasi, serta dinamika kebutuhan pasar yang terus berkembang.

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti