Indonesia Mau Atur Tarif Ojol Antar Makanan, Malaysia dan Singapura Tidak

Rahayu Subekti
21 Agustus 2026, 14:04
ojol, perpres ojol, tarif ojol, tarif kurir ojol,
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di Jalan Pegangsaan Timur, Cikini, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah akan mengatur tarif ojol pengantaran barang dan makanan dalam Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Online alias Perpres Ojol. Sementara Malaysia dan Singapura tidak mengatur hal ini.

Dalam penyusunan tarif ojol pengantaran barang dan makanan, pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah komponen, mulai dari bensin, algoritma, perawatan kendaraan hingga risiko pengiriman.

Malaysia dan Singapura Tak Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang

Malaysia tidak memiliki aturan yang secara langsung menetapkan besaran tarif ojol layanan pengantaran makanan dan barang. Pendekatan negara tetangga ini berfokus pada perlindungan pekerja gig lewat Akta Pekerja Gig 2025 (Akta 872), yang mendapat perkenan diraja pada 16 Desember 2025 dan mulai berlaku penuh sejak 31 Maret 2026.

Beberapa ketentuan kunci dalam Akta Pekerga Gig 2025 di antaranya:

  • Seksyen 3 (Section 3) mewajibkan setiap perjanjian perkhidmatan (service agreement) antara entiti pengontrak dan pekerja gig, termasuk penghantar makanan dan barangan seperti mitra GrabFood, Foodpanda, ShopeeFood, dan Lalamove, mencantumkan hal-hal pokok seperti tempoh perjanjian, jenis perkhidmatan, kadar dan perincian pendapatan, serta kaedah pembayaran.
  • Seksyen 8 (Section 8) mengatur hak-hak pekerja gig, antara lain hak untuk diberi tahu syarat dan kadar pendapatan sebelum menerima kerja, hak menerima pembayaran dalam tempoh yang disepakati, dan hak dikonsultasikan atas perubahan syarat kontrak
  • Akta ini membentuk Majlis Penasihat Pekerja Gig (MyGiG/MPGiG), badan tripartit beranggotakan 26 orang dari unsur pemerintah, aplikator, dan pekerja gig, yang bertugas menasihati dan merekomendasikan kepada pemerintah mengenai kadar pendapatan minimum, formula perhitungannya, serta standar minimum berdasarkan sektor dan wilayah. Rapat pertama majlis ini digelar 3 April 2026 dengan agenda utama membahas kadar pendapatan pengemudi/penghantar gig
  • Sengketa terkait pembayaran dapat dibawa ke Tribunal Pekerja Gig, yang putusannya mengikat secara hukum; ketidakpatuhan terhadap putusan tribunal dapat dikenai denda hingga RM 50 ribu dan/atau penjara maksimal dua tahun sebagaimana diatur Seksyen 45(1)

Malaysia menetapkan pendapatan minimum pekerja gig melalui rekomendasi dewan tripartit, bukan menetapkan tarif layanan yang dibayar konsumen secara langsung. Sementara itu, erjanjian antara pekerja gig dan pihak yang menggunakan jasanya harus mengatur sejumlah hal berikut:

  1. Para pihak dalam perjanjian
  2. Jangka waktu perjanjian
  3. Jasa yang akan diberikan oleh pekerja gig
  4. Kewajiban para pihak
  5. Besaran dan rincian penghasilan pekerja gig
  6. Metode pembayaran penghasilan
  7. Segala bentuk tunjangan pekerja gig atau tip dan gratifikasi, jika ada

Section 7 menyatakan bahwa jika suatu persoalan tidak diatur dalam undang-undang, persoalan itu dapat diatur dalam service agreement atau dinegosiasikan antara contracting entity dan pekerja gig. Aturan ini memberikan ruang bagi platform dan pekerja untuk menentukan mekanismenya melalui hubungan kontraktual.

Analis ISEAS-Yusof Ishak Institute, Lee Hwok Aun, mencatat bahwa cakupan Akta Pekerja Gig Malaysia, yang meliputi pekerja platform maupun kategori pekerja lepas dan wiraswasta, lebih luas dibanding regulasi sejenis di Asia Tenggara.

Namun, menurut dia, ada beberapa ketidakpastian yang perlu diperjelas, terutama penetapan pendapatan minimum oleh dewan konsultatif, ketentuan Dana Pensiun Karyawan, pemeliharaan data, dan perwakilan pekerja di masa depan, termasuk kemungkinan perundingan kolektif. “Agar Akta Pekerja Gig Malaysia dapat memberikan manfaat yang semestinya kepada pekerja,” kata dia dalam catatan di laman resmi ISEAS-Yusof Ishak Institute pada Juli.

Singapura juga tidak mengatur besaran tarif pengantaran makanan atau barang yang dibayar konsumen. Undang-undang utamanya, Platform Workers Act 2024 (No. 30 of 2024), yang disahkan parlemen pada 10 September 2024 dan berlaku penuh sejak 1 Januari 2025.

Aturan itu berfokus pada tiga hal utama:

  1. Kontribusi Central Provident Fund (CPF): platform seperti Grab, Gojek, Foodpanda, dan Deliveroo wajib memotong dan menyetorkan kontribusi CPF pekerja platform setiap bulan, dengan tarif kontribusi yang naik bertahap dan digandakan dari 3,5% menjadi 7% mulai 1 Januari 2026.
  2. Kompensasi cedera kerja (Work Injury Compensation/WIC): operator platform wajib menyediakan asuransi WIC setara level perlindungan yang berlaku bagi karyawan tetap di bawah Work Injury Compensation Act 2019.
  3. Hak representasi kolektif: pekerja platform boleh membentuk Asosiasi Pekerja Platform (Platform Work Association) untuk mewakili kepentingan mereka; tiga asosiasi di bawah NTUC (National Taxi Association, National Private Hire Vehicles Association, National Delivery Champions Association) telah memperoleh status hukum resmi untuk fungsi ini.

Undang-undang itu tidak menetapkan tarif layanan pengantaran barang dan makanan. Sejumlah operator platform bahkan telah memperingatkan bahwa kenaikan biaya tenaga kerja akibat kewajiban CPF berpotensi diteruskan ke konsumen dalam bentuk kenaikan harga layanan, bukan sebaliknya diatur pemerintah.

Setelah Deliveroo keluar dari pasar Singapura pada Maret 2026, Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS) memantau perilaku harga dan komisi pemain yang tersisa.

Dalam jawaban tertulis Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gan Kim Yong pada 7 April 2026, pemerintah menyatakan hingga saat itu CCCS belum menemukan perubahan sistematis dalam komisi atau biaya layanan.

“Hingga saat ini, CCS belum menemukan adanya perubahan sistematis pada besaran komisi atau biaya. Meskipun demikian, CCS tidak akan ragu untuk menyelidiki bukti adanya praktik anti-persaingan berdasarkan Competition Act 2004. Pihak-pihak yang memiliki masukan relevan diimbau untuk menghubungi CCS,” kata Kim Yong dalam jawaban tertulis.

Meski tidak menetapkan tarif pengantaran kepada konsumen, Singapura memiliki aturan yang cukup rinci mengenai perlindungan pekerja platform melalui Platform Workers Act 2024.

Salah satu aspek yang diatur adalah perhitungan pendapatan bersih pekerja platform untuk kebutuhan kontribusi Central Provident Fund (CPF). Pemerintah Singapura menggunakan formula: Net Earnings = Gross Earnings − Fixed Expense Deduction Amount (FEDA)

Besarnya FEDA dibedakan berdasarkan moda transportasi:

  • Mobil, van, truk, lori: 60%
  • Motor, sepeda listrik, kendaraan mobilitas bermotor: 35%
  • Sepeda dan pejalan kaki, termasuk menggunakan transportasi umum: 20%

Dengan formula tersebut, misalnya seorang kurir motor memperoleh pendapatan kotor S$ 1.000, maka pendapatan bersih yang menjadi dasar perhitungan CPF adalah: S$ 1.000 − 35% = S$ 650.

Indonesia Akan Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan tarif ojol pengantaran barang dan makanan masih dihitung bersama kementerian dan lembaga terkait. Tarif angkutan orang yang selama ini dihitung Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi salah satu referensi dalam penyusunan tarif ojol untuk pengantaran barang dan makanan.

“Karena komponen tarif itu kurang lebih sama, ada bensin, ada perawatan dan sebagainya itu adalah komponen tarif yang kita kemudian hitung menjadi berapa harga per kilometernya,” kata Dudy usai Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (19/8).

Menurut Dudy, layanan angkutan orang telah memiliki acuan penghitungan tarif. Sementara itu, tarif untuk layanan pengantaran barang masih dalam proses perumusan.

Penyusunan tarif tersebut merupakan bagian dari perluasan cakupan rancangan Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Online atau Perpres Ojol. Regulasi ini tidak hanya mengatur pengantaran orang, tetapi juga layanan pengantaran barang dan makanan.

Dudy mengatakan perluasan cakupan tersebut membuat penyusunan regulasi melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga karena terdapat pengaturan baru terkait layanan pengantaran barang dan makanan.

“Terakhir memang sudah final, dan ini masih difinalkan kembali. Maksudnya, supaya diyakinkan betul pengaturannya itu sesuai dengan apa yang menjadi harapan para pengemudi dan juga sesuai dengan aturan yang bisa kita lakukan,” ujar Dudy.

Selain komponen tarif seperti bensin dan perawatan kendaraan, pemerintah mempertimbangkan karakteristik layanan pengantaran barang dan makanan dalam menentukan skema bagi hasil.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria mengatakan skema bagi hasil untuk mitra kurir pengantar barang dan makanan tidak akan menggunakan pembagian 92:8 yang diterapkan untuk pengantaran orang. "Ini untuk pengantaran orang. Sementara ada fleksibilitas untuk pengantaran barang dan makanan,” kata dia di Jakarta, Rabu (19/8).

Menurut Nezar, layanan pengantaran barang dan makanan memiliki komponen yang lebih kompleks dibandingkan pengantaran orang. Salah satu faktornya yakni barang yang dikirim memiliki beragam jenis dan ukuran.

Pemerintah juga akan mempertimbangkan algoritma serta risiko dalam menyusun formula bagi hasil yang dinilai adil bagi mitra kurir dan platform digital.

Nezar mengatakan Kementerian Komdigi akan memastikan pembagian hasil antara platform dan mitra kurir berlangsung secara adil. Pemerintah ingin pengemudi ojol memperoleh hak yang cukup, sementara platform tetap mendapatkan margin yang pantas agar bisnisnya dapat berkelanjutan.

“Kami mencoba memastikan bahwa semua proses itu berlangsung secara fair sehingga pengemudi mendapatkan haknya dengan cukup fair dan juga platform bisa mendapatkan margin yang pantas sehingga mereka juga bisa sustain,” ujarnya.

Dalam finalisasi pembahasan draf Perpres Ojol, pemerintah dan DPR telah membagi kewenangan pengaturan berdasarkan jenis layanan. Kementerian Komdigi akan menangani pengaturan mitra pengantaran barang dan makanan. Sementara itu, Kemenhub akan mengatur transportasi angkutan orang.

Dari ketiga negara, hanya Indonesia yang secara langsung akan menetapkan tarif ojol pengantaran barang dan makanan sebagai kebijakan pemerintah, dengan Komdigi sebagai regulator.

Malaysia dan Singapura sama-sama telah mengesahkan undang-undang perlindungan pekerja gig, tetapi keduanya memilih untuk mengatur hubungan kerja dan kesejahteraan pekerja lewat jaminan sosial, kompensasi kecelakaan kerja, hak representasi, dan mekanisme kadar pendapatan minimum, bukan mengintervensi langsung besaran tarif yang dibayar konsumen kepada aplikator.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...