Ojol Minta Komisi Antar Makanan dan Barang Jadi 8% seperti Layanan Penumpang

Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu pesanan di kawasan Palmerah, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
19/8/2026, 19.58 WIB

Pengemudi ojek online alias ojol berharap pemerintah dapat menyamakan besaran komisi layanan antar makanan dan barang dengan layanan transportasi penumpang. Pasalnya, potongan untuk layanan pengantaran makanan dan barang dinilai masih cukup besar.

Sejak 1 Juli 2026, sejumlah oplikator sudah menerapkan skema terbaru namun ini hanya untuk layanan pengantaran penumpang roda dua. Skemanya komisi untuk aplikator hanya 8% dan pengemudi 92%. Sebelumnya, besaran komisi bisa mencapai sebesar 20%.

Seorang pengemudi ojol, Fauzan, mengatakan komisi yang dikenakan untuk layanan antar makanan cukup besar. “Kalau makanan bisa hampir 20%,”kata Fauzan kepada Katadata.co.id, Rabu (19/8).  

Ia mengeluhkan, potongan komisi ini jauh berbeda dengan pengantaran penumpang. Karena itu ia berharap apabila pemerintah nantinya mengatur tarif dan komisi untuk layanan ojol, besaran potongan untuk layanan antar makanan dapat disamakan dengan layanan transportasi penumpang.

Menurutnya, penyamaan besaran komisi tersebut dapat memberikan ruang pendapatan yang lebih besar bagi pengemudi. "Alhamdulillah. Berarti lebih banyak ya pendapatannya kalau gitu. Masa yang diatur cuma layanan antar penumpang saja," katanya.

Selain mengantarkan penumpang dan makanan, Fauzan juga kerap mengambil pesanan pengiriman barang. Namun ia mengaku tidak terlalu sering mengambil layanan itu.  

Ia mengatakan potongan untuk layanan pengantaran barang juga dinilai cukup besar, bahkan menurutnya lebih tinggi dibandingkan layanan makanan.

“Lumayan agak besar malah kalau antar barang, menurut saya sih gitu. Makanya jarang ambil juga sebenarnya,” katanya.

Dia juga berharap tarif maupun skema komisi untuk pengantaran barang dapat dibuat lebih menguntungkan bagi pengemudi. Menurutnya, pengiriman barang memiliki tantangan tersendiri karena ukuran barang dan jarak pengiriman yang terkadang cukup jauh.

"Mudah-mudahan sih sama rata sama itu, seperti layanan pengantaran orang ya. Lumayan soalnya jadi komisi yang dipotong lebih kecil dari tarif yang ada,” ujarnya.

Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang akan mengatur ekosistem ojol, termasuk layanan di luar pengangkutan penumpang. Perluasan pengaturan ini berpotensi mencakup layanan pengantaran makanan maupun barang.

“Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah dan DPR telah mencapai tahap finalisasi pembahasan perpres tersebut. Sejumlah kementerian terlibat dalam penyusunan aturan, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Kementerian Dalam Negeri.

"Yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (18/8).

Dalam pembagian kewenangan yang disepakati, tarif angkutan orang akan tetap menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Sementara itu, pengaturan tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan akan berada di bawah Kementerian Komdigi.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah telah memiliki aturan melalui Keputusan Menteri Perhubungan. Salah satunya mengatur platform fee sebesar 10% yang disebutnya telah berlaku sejak 1 Juli 2024.

"Jadi yang sekarang ada adalah kami memperluas pengaturannya meliputi hantaran barang dan makanan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan pihaknya mendapat mandat untuk mengatur layanan pengantaran barang dan makanan dalam perpres tersebut. Menurutnya, Komdigi telah melakukan pembahasan mengenai pengaturan tersebut, termasuk dengan ekosistem yang selama ini mendukung layanan pengantaran barang dan makanan.

Kementerian Komdigi juga tengah menyiapkan keputusan menteri yang akan menjadi aturan turunan untuk layanan tersebut. Dalam prosesnya, pemerintah akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, terutama platform dan pengemudi ojol.

"Kita akan melibatkan lebih luas lagi para stakeholder terutama dari platform dan juga pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, yang paling optimal dan terutama sesuai dengan pesan dari Perpres dan pesan juga dari Presiden Prabowo untuk melindungi dan memberikan yang terbaik buat pengemudi," kata Nezar.

Ojol Khawatir Status UMKM Tambah Ribet

Selain soal komisi, pengemudi ojol lainnya juga mengkhawatirkan adanya perubahan status kemitraan. Dalam perpres ojol nanti, pemerintah menetapkan pengmeudi ojol sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam hal ini usaha mikro.

Atar, salah seorang pengemudi ojol, mengaku baru mendengar mengenai rencana tersebut. Ia bahkan mempertanyakan untuk apa penetapan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro.

Ia hanya mengetahui, dengan status sebagai usaha mikro maka akan mendapatkan kemudahan, salah satunya pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat atau KUR. Namun Atar tetap menilai perubahan status tersebut berpotensi menambah kerumitan.

"Kayak ngeribetin kalau ini mah kalau menurut saya," ujarnya.

Dia mengaku lebih memilih status kemitraan seperti saat ini. Apalagi untuk dirinya yang punya pekerjaan lain selain menjadi ojol.

"Mendingan seperti sekarang saja statusnya mitra, ini lebih fleksibel,” katanya.

Atar juga mengkhawatirkan dengan penetapan pengemudi sebagai usaha mikro juga akan berkaitan dengan pajak. Padahal ia merasa pendapatan sebagai ojol juga hanya untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.

“Saya bingung kenapa harus UMKM, pendapatan juga nggak sebesar itu kan. Nanti takutnya malah dipajakin,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan status menjadi UMKM dikhawatirkan diikuti dengan aturan maupun persyaratan tambahan yang justru membuat pekerjaan sebagai pengemudi ojol menjadi lebih rumit.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya mengatakan penetapan sebagai usaha mikro memungkinkan pengemudi ojol tetap memiliki fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan usahanya sekaligus memperoleh akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif UMKM.

Maman juga menegaskan bahwa status sebagai usaha mikro tidak serta-merta membuat pengemudi ojol dikenai pajak penghasilan (PPh). Ia menjelaskan pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara itu, rata-rata omzet pengemudi ojol disebut berada pada kisaran Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

Maman mengatakan status usaha mikro juga diharapkan membuka peluang bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan kapasitas ekonominya, termasuk melalui kepemilikan kendaraan sebagai bagian dari aset produktif.

Dengan demikian, kata dia, pengemudi ojol tidak hanya diposisikan sebagai mitra penyedia jasa transportasi, tetapi juga sebagai pelaku usaha yang memiliki peluang untuk meningkatkan skala usaha dan kemandirian ekonominya.

Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Digital atau Perpres Ojol ditargetkan akan segera terbit. “Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama pada awal bulan depan sudah terbit,” kata Prasetyo Hadi usai rapat koordinasi di Gedung DPR/MPR, Selasa (18/8).

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti