Survei: Hampir 75% Driver Ojol Sebut Sulit Cari Kerja Formal
Survei Segara Research Institute menunjukkan sebanyak 73,8% pengemudi ojol bergabung sebagai pekerja gig atau pekerja berbasis platform digital karena tidak mendapatkan pekerjaan formal. Temuan ini menunjukkan ekonomi gig, seperti ojek online, menjadi salah satu alternatif sumber penghasilan bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap pekerjaan formal.
Survei itu dilakukan pada Agustus hingga September terhadap 506 pekerja gig di Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar. Responden mencakup 175 mitra pengemudi ojol dan taksi online.
Dikutip dari Antara, secara keseluruhan, sebanyak 40,3% responden memilih pekerjaan gig karena tidak mendapatkan pekerjaan formal. Sementara itu, 57,3% responden mengaku tidak pernah bekerja di sektor formal.
Selain kesulitan memperoleh pekerjaan formal, sebagian pengemudi ojol memiliki pengalaman terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Survei ini mencatat 22,1% mitra pengemudi ojol pernah mengalami PHK.
Pekerjaan gig mencakup berbagai profesi berbasis platform digital, tidak hanya pengemudi ojol dan taksi daring. Pekerja lepas (freelancer), kurir logistik, penjual jasa melalui platform digital, hingga kreator konten juga termasuk dalam kategori tersebut.
Survei Segara Research Institute juga menunjukkan fleksibilitas waktu menjadi salah satu daya tarik utama pekerjaan gig. Sebanyak 88,1% responden menyebut fleksibilitas waktu sebagai keunggulan pekerjaan ini. Pada kelompok mitra pengemudi ojol, angkanya mencapai 95%.
Dari sisi sumber penghasilan, sebanyak 81,6% responden menjadikan pekerjaan gig sebagai sumber penghasilan utama. Sementara itu, 32,4% menjalankan lebih dari satu pekerjaan gig dan 18,4% masih memiliki pekerjaan formal.
Survei tersebut juga mencatat 23,3% mitra pengemudi ojol berusia 45 tahun ke atas. Menurut Segara Research Institute, kelompok usia ini menghadapi tantangan relatif lebih besar untuk kembali masuk ke pasar kerja formal.
Pekerjaan Sebagai Ojol Jadi Jaring Pengaman Pekerjaan
Associate Professor Sekolah Bisnis Universitas Prasetiya Mulya sekaligus ekonom Segara Research Institute, YB Kadarusman, menilai ekonomi gig memiliki peran penting sebagai alternatif bagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan pekerjaan formal atau kehilangan pekerjaan.
Dalam Seminar Masa Depan Gig & Platform Economy di Indonesia yang digelar Segara Institute di Jakarta, Jumat (2/10), Kadarusman mengatakan ekonomi gig berfungsi sebagai jaring pengaman bagi masyarakat yang tidak terserap di sektor formal.
“Gig ekonomi di Indonesia ini peranannya sangat-sangat penting sebagai jaring pengaman. Kalau Anda susah jadi pekerja formal atau kena PHK, Anda jatuh ke gig ekonomi,” kata Kadarusman.
Menurut dia, karakteristik utama ekonomi gig adalah fleksibilitas. Pekerja memiliki keleluasaan untuk menentukan kapan bekerja dan dapat menyesuaikan aktivitasnya dengan perubahan kondisi pasar serta perkembangan teknologi.
Oleh karena itu, Kadarusman mengingatkan agar perubahan regulasi ketenagakerjaan tidak mengurangi kesempatan masyarakat memperoleh penghasilan melalui pekerjaan berbasis platform digital.
Ia juga menilai rancangan perlindungan pekerja perlu memperhitungkan dampaknya terhadap jumlah orang yang dapat mengakses pekerjaan.
“Kita ingin memberikan perlindungan, tetapi kalau desain perlindungannya membuat jumlah orang yang bisa mendapatkan pekerjaan menjadi jauh lebih sedikit, maka dampaknya terhadap masyarakat juga harus dihitung,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Ojol Dinilai Perlu Aturan Perlindungan Tersendiri
Perdebatan mengenai pekerjaan gig mengemuka menjelang rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober. RUU ini memuat bab khusus mengenai tenaga kerja platform digital.
Pengamat Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menilai pekerja gig perlu memiliki aturan perlindungan tersendiri, tanpa harus ditempatkan sebagai bagian dari RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Menurut Piter, pekerja gig memiliki karakteristik berbeda dari pegawai yang bekerja dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja. Pekerja gig pada dasarnya merupakan pekerja mandiri yang menggunakan tenaga, waktu, keahlian, atau modal untuk menghasilkan karya atau jasa berdasarkan pesanan.
Dalam konteks platform digital, Piter menilai platform tidak dapat langsung diposisikan sebagai majikan karena berfungsi menghubungkan pekerja dengan pemesan atau pembeli jasa.
Meski demikian, ia menegaskan perlindungan terhadap pekerja gig tetap diperlukan, terutama terkait perlindungan sosial, keselamatan, transparansi, dan mekanisme penyelesaian persoalan.
“Tujuan akhirnya tetap perlindungan. Tetapi desain perlindungannya harus mengikuti karakter pekerjaannya,” kata Piter, dikutip dari Antara.
Ia menilai penyamaan pekerja gig dengan pegawai justru dapat menimbulkan persoalan baru, termasuk mempersempit akses masyarakat terhadap pekerjaan berbasis platform.
Pandangan serupa disampaikan pengemudi ojol, Firmansyah. Ia mengatakan pihaknya mendukung status pengemudi ojol sebagai mitra, bukan pekerja, karena fleksibilitas dan kemudahan untuk bergabung menjadi alasan banyak orang memilih platform digital sebagai sumber penghasilan.
Firmansyah juga mengingatkan bahwa persoalan dapat muncul apabila status kemitraan tetap dipertahankan, tetapi pengaturan hak, kewajiban, dan mekanisme kerja dibuat menyerupai karyawan tetap.
Menurut dia, pengaturan jam kerja, pembatasan pesanan, atau pengurangan jumlah pengemudi berpotensi mempersempit kesempatan masyarakat untuk mendapatkan penghasilan melalui platform digital.
Di tengah pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, perdebatan tersebut menyoroti tantangan pemerintah dalam merancang perlindungan bagi pekerja gig tanpa mengabaikan karakteristik pekerjaan dan akses masyarakat terhadap sumber penghasilan.