Dilema Driver Ojol: Bebas Pilih Order, tapi Bergantung pada Aplikasi

Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Penulis: Reihan Cahya
4/10/2026, 13.17 WIB

Pengemudi ojol memiliki keleluasaan untuk menentukan waktu bekerja serta menerima atau menolak pesanan. Namun, fleksibilitas ini tidak sepenuhnya menghilangkan ketergantungan mereka terhadap platform digital yang menjadi penghubung dengan konsumen.

Associate Professor Sekolah Bisnis Universitas Prasetiya Mulya, YB Kadarusman, menilai posisi pekerja gig atau pekerja berbasis platform digital memiliki karakter yang berbeda dari pekerja formal. Mereka memiliki kebebasan dalam menentukan aktivitas kerja, tetapi pada saat yang sama bergantung pada platform untuk memperoleh pesanan dan penghasilan.

“Pekerja gig itu bebas tetapi dependant, tergantung. Bebas menerima atau menolak order, tetapi sangat bergantung pada platform,” kata Kadarusman dalam Seminar Masa Depan Gig & Platform Economy di Indonesia yang digelar Segara Institute di Jakarta, Jumat (2/10).

Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan dalam pembahasan perlindungan pekerja platform digital, terutama menjelang rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026.

Di satu sisi, fleksibilitas menjadi daya tarik pekerjaan berbasis platform. Di sisi lain, ketergantungan terhadap aplikasi memunculkan pertanyaan mengenai bentuk perlindungan yang tepat bagi pengemudi ojol dan pekerja gig lainnya.

Fleksibilitas Jadi Daya Tarik Driver Ojol

Survei Segara Research Institute menunjukkan fleksibilitas waktu menjadi salah satu keunggulan utama pekerjaan gig. Sebanyak 88,1% responden menyebut fleksibilitas waktu sebagai daya tarik pekerjaan tersebut. Pada kelompok mitra pengemudi ojol dan taksi daring, angkanya mencapai 95%.

Survei yang dilakukan pada Agustus hingga September itu melibatkan 506 pekerja gig di Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar, termasuk 175 mitra pengemudi ojol dan taksi daring.

Dikutip dari Antara, survei itu juga mencatat 81,6% responden menjadikan pekerjaan gig sebagai sumber penghasilan utama. Sementara itu, 32,4% responden menjalankan lebih dari satu pekerjaan gig dan 18,4% masih memiliki pekerjaan formal.

Sebanyak 73,8% pengemudi ojol bergabung dalam pekerjaan gig karena tidak mendapatkan pekerjaan formal. Secara keseluruhan, 40,3% responden memilih pekerjaan gig karena alasan serupa, sedangkan 57,3% mengaku tidak pernah bekerja di sektor formal.

Temuan itu memperlihatkan bahwa pekerjaan berbasis platform tidak hanya menjadi pilihan bagi orang yang menginginkan keleluasaan waktu, tetapi juga menjadi alternatif bagi masyarakat yang kesulitan memperoleh pekerjaan formal atau kehilangan pekerjaan.

Kadarusman menilai ekonomi gig memiliki peran sebagai jaring pengaman bagi masyarakat yang tidak terserap di sektor formal.

“Gig ekonomi di Indonesia ini peranannya sangat-sangat penting sebagai jaring pengaman. Kalau Anda susah jadi pekerja formal atau kena PHK, Anda jatuh ke gig ekonomi,” ujarnya.

Menurut dia, perubahan aturan ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan fungsi tersebut agar tidak mempersempit kesempatan masyarakat untuk mendapatkan penghasilan melalui platform digital.

Perlindungan Driver Ojol dan Risiko Ketergantungan

Di balik fleksibilitasnya, hubungan antara pekerja dan platform juga menyisakan persoalan mengenai perlindungan sosial serta keselamatan kerja.

Dalam seminar yang sama, Ito, pengemudi ojol perwakilan Komunitas Angkutan Ojek Online (KAJOL), mengatakan pengemudi telah memperoleh sejumlah bentuk perlindungan, termasuk asuransi kecelakaan dan BPJS. Namun, menurut dia, akses terhadap perlindungan tersebut dapat bergantung pada tingkatan atau level yang dicapai pengemudi di platform.

“Kami sudah mempunya asuransi jika ada kecelakaan dijalan, sebetulnya aplikator hadir disitu, dan bentuk perlindungan lainnya adalah BPJS, meskipun berjenjang, jadi ada levelnya. Kalau levelnya kesatria atau jawara itu dikasih,” ujar Ito.

Sistem berjenjang tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pembahasan perlindungan pekerja gig. Dalam artikel Jurnal Kebijakan Publik berjudul Resistensi Pengemudi Ojek Online Terhadap Celah Hukum Ketenagakerjaan pada 2023, sistem level atau peringkat kerja dibahas sebagai bentuk gamifikasi kerja.

Dalam kajian tersebut, pemenuhan target untuk memperoleh insentif atau hak tertentu dinilai berpotensi mendorong pekerja memeras tenaga demi mencapai target. Sistem itu juga berpotensi membuat pengemudi mengukur keberhasilan profesinya berdasarkan angka penjualan atau capaian kerja.

Dengan demikian, fleksibilitas dalam menerima atau menolak pesanan tidak serta-merta menghilangkan persoalan ketimpangan hubungan antara pekerja dan platform.

Perdebatan mengenai bentuk perlindungan pekerja platform turut mengemuka dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pengamat Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menilai pekerja gig seperti driver ojol perlu memiliki aturan perlindungan tersendiri yang disesuaikan dengan karakteristik pekerjaannya.

Dikutip dari Antara, Piter mengatakan pekerja gig berbeda dari pegawai yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja. Pekerja gig pada dasarnya merupakan pekerja mandiri yang menggunakan tenaga, waktu, keahlian, atau modal untuk menghasilkan karya atau jasa berdasarkan pesanan.

Dalam konteks pekerja berbasis platform, ia menilai aplikasi berfungsi menghubungkan pekerja dengan pemesan atau pembeli jasa. Karena itu, platform tidak dapat langsung diposisikan sebagai majikan.

Meski demikian, Piter menekankan perlindungan sosial, keselamatan, transparansi, serta mekanisme penyelesaian persoalan tetap perlu diperkuat.

“Tujuan akhirnya tetap perlindungan. Tetapi desain perlindungannya harus mengikuti karakter pekerjaannya,” kata Piter.

Ia menilai penyamaan pekerja gig, seperti ojol, dengan pegawai dapat menimbulkan persoalan baru, termasuk berkurangnya akses masyarakat terhadap pekerjaan berbasis platform.

Pandangan serupa disampaikan pengemudi ojol, Firmansyah, yang mendukung status pengemudi sebagai mitra, bukan pekerja. Menurut dia, fleksibilitas dan kemudahan untuk bergabung menjadi alasan banyak orang memilih platform digital sebagai sumber penghasilan.

Namun, ia mengingatkan persoalan juga dapat muncul apabila status kemitraan tetap dipertahankan, tetapi aturan mengenai hak, kewajiban, dan mekanisme kerja dibuat menyerupai karyawan tetap.

“Kalau nanti jam kerja diatur, order dibatasi, atau jumlah driver dikurangi, pertanyaannya sederhana: yang nggak bisa masuk itu mau cari penghasilan dari mana?” kata Firmansyah.

Di tengah pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, persoalan utama yang dihadapi pekerja gig adalah bagaimana memastikan perlindungan sosial dan keselamatan kerja tanpa menghilangkan fleksibilitas yang menjadi daya tarik pekerjaan tersebut.

Tantangan bagi pembuat kebijakan adalah merancang aturan yang mempertimbangkan karakter hubungan kemitraan, ketergantungan pekerja terhadap platform, serta kebutuhan masyarakat yang menjadikan pekerjaan gig, seperti driver ojol, sebagai sumber penghasilan utama maupun tambahan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Reihan Cahya, Antara