Perpres Ojol Resmi Dirilis: Atur Tarif Antar Makanan, Status, Kemitraan

Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di kawasan Palmerah, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Penulis: Desy Setyowati
8/10/2026, 13.35 WIB

DPR dan pemerintah resmi merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol. Tiga kementerian pun akan membentuk forum komunikasi atau forum bersama untuk menjalankan aturan ini.

"Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan Perpres Ojol berisi tentang berbagai aspek terkait transportasi digital, mulai dari sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan untuk penerbitan peraturan pelaksanaan.

Dalam Perpres itu, nantinya Kementerian UMKM akan berperan untuk mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dengan aplikatornya.

Kemudian Kementerian Perhubungan akan bertugas untuk mengawal potongan tarif sebesar delapan persen untuk aplikator agar benar-benar diterapkan.

Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi akan mengatur perihal pengantaran barang dan makanan agar penghasilan pengemudi ojek online benar-benar terjamin dan layak.

Akan tetapi, draf Perpres Ojol belum muncul di laman Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Jika merujuk pada keterangan beberapa menteri sebelumnya, berikut bocoran isi Perpres Ojol:

Komisi Ojol 8%

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pada 1 Mei, bahwa komisi yang diambil aplikator atas layanan pengantaran orang turun dari maksimal 20% menjadi 8%. Kebijakan ini sudah diterapkan sejak 1 Juli.

Meski Perpres Ojol masih diolah pemerintah, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang komisi turun menjadi 8%.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Kepmenhub tersebut belum tercantum di laman JDIH Kemenhub per hari ini (8/10). Meski begitu, berdasarkan informasi yang diterima Katadata.co.id, nomor aturannya yakni Kepmenhub Nomor 532 Tahun 2026.

Kemenhub Mengatur Tarif Ojol Antar Orang

Dasco sebelumnya memastikan Kemenhub yang mengatur tarif ojol untuk layanan pengantaran orang.

Dalam pembagian kewenangan yang disepakati, tarif angkutan orang akan tetap menjadi kewenangan Kemenhub. Selama ini, Kemenhub memang yang mengatur tarif ojol untuk pengantaran orang.

Komdigi Mengatur Tarif Ojol Antar Barang dan Makanan

Dasco menambahkan Perpres Ojol memperluas cakupan menjadi mengatur layanan pengantaran barang dan makanan. Dalam pembagian kewenangan yang disepakati, tarif layanan pengantaran barang dan makanan akan berada di bawah Kementerian Komdigi.

Menhub Dudy menambahkan, rancangan Perpres Ojol sebelumnya hanya mengatur layanan transportasi orang. “Namun sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Presiden maupun oleh pimpinan DPR, maka wilayahnya diperluas menjadi juga mengatur transportasi makanan dan barang," ujar Dudy, bulan lalu.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria pun mengatakan, instansi mendapat mandat untuk mengatur layanan pengantaran barang dan makanan dalam perpres tersebut. Menurutnya, Komdigi telah melakukan pembahasan mengenai pengaturan tersebut, termasuk dengan ekosistem yang selama ini mendukung layanan pengantaran barang dan makanan.

Kementerian Komdigi juga tengah menyiapkan keputusan menteri yang akan menjadi aturan turunan untuk layanan tersebut. Dalam prosesnya, pemerintah akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, terutama platform dan pengemudi ojol.

"Kita akan melibatkan lebih luas lagi para stakeholder terutama dari platform dan juga pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, yang paling optimal dan terutama sesuai dengan pesan dari Perpres dan pesan juga dari Presiden Prabowo untuk melindungi dan memberikan yang terbaik buat pengemudi," kata Nezar.

Kementerian UMKM Atur Kemitraaan Ojol dan Aplikator

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan instansinya akan menaungi pelaku usaha transportasi online. Oleh karena itu, ia akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan aplikator dan sejumlah asosiasi ojek online.

“Kami akan mengajak bertemu dan menyerap aspirasi final kepada teman-teman komunitas asosiasi ojol dan juga aplikator,” kata Maman. “Saya pikir, ekosistem yang terlibat seperti UMKM merchant yang berjualan di dalam ekosistem transportasi online ini juga (perlu dipastikan untuk) bisa tumbuh dan terjaga pendapatan ekonominya.”

Status Driver Ojol Sebagai Pengusaha Mikro

Beberapa kementerian sudah menyatakan bahwa status pengemudi ojol nantinya sebagai pengusaha mikro. Maman sebelumnya mengatakan, status ini dipilih dengan mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang telah berdialog dengan pemerintah.

"Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” ujar Maman.

Menurut Maman, penetapan sebagai usaha mikro memungkinkan pengemudi ojol tetap memiliki fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan usahanya sekaligus memperoleh akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif UMKM. “InshaAllah dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa status sebagai usaha mikro tidak serta-merta membuat pengemudi ojol dikenai pajak penghasilan (PPh). Ia menjelaskan pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara itu, rata-rata omzet pengemudi ojol disebut berada pada kisaran Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

Maman mengatakan status usaha mikro juga diharapkan membuka peluang bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan kapasitas ekonominya, termasuk melalui kepemilikan kendaraan sebagai bagian dari aset produktif.

Dengan demikian, kata dia, pengemudi ojol tidak hanya diposisikan sebagai mitra penyedia jasa transportasi, tetapi juga sebagai pelaku usaha yang memiliki peluang untuk meningkatkan skala usaha dan kemandirian ekonominya.

Akan Ada Aturan Turunan Tiap Kementerian

Nantinya, masing-masing kementerian akan menerbitkan peraturan turunan untuk pelaksanaan Perpres ojol.

Pemerintah, kata dia, menargetkan agar peraturan turunan itu harus terbit paling lambat pada 31 Desember.

"Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya koordinasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah Peraturan Presiden ini dikeluarkan," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan, instansi akan membentuk Peraturan Menteri (Permen) mengenai jaminan akuntabilitas dan transparansi pembentukan tarif oleh aplikator.

Dia berkomitmen agar aturan yang terbit nantinya membuat para pengemudi angkutan orang maupun barang memperoleh pendapatan yang lebih baik, dan juga bisa terlindungi.

"Segera setelah Perpres ini peraturan Menteri Komdigi akan kita luncurkan dan akan kita umumkan dalam waktu secepatnya," kata Nezar.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara