Tiga Kementerian Kini Urus Ojol, DPR Minta Pengawasan Tak Tumpang Tindih

Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online atau ojol menunggu pesanan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Penulis: Leoni Susanto
19/10/2026, 16.55 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta tiga kementerian yang bertugas menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol memperkuat koordinasi. Langkah ini dinilai penting agar pelaksanaan aturan tidak terkendala ego sektoral dan tumpang tindih pengawasan.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyambut positif terbitnya Perpres Ojol, terutama ketentuan mengenai porsi minimal 92% bagi pengemudi dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, ia mengingatkan bahwa efektivitas aturan tersebut bergantung pada pelaksanaannya di lapangan.

“Ketika satu urusan diampu oleh tiga kementerian yang berbeda, risiko utama yang membayang-bayangi adalah ego sektoral dan kelambatan koordinasi,” ujar Syaiful Huda, dikutip dari keterangan pers, pekan lalu (11/10).

Tiga kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Berdasarkan pembagian kewenangan dalam Perpres Ojol, Kemenhub menangani tarif angkutan penumpang, Komdigi mengatur layanan pengantaran barang dan makanan, sedangkan Kementerian UMKM mengawal kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Menurut Huda, pembagian tugas tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan pengawasan apabila tidak disertai mekanisme koordinasi yang jelas. Ia mengingatkan agar pengemudi tidak dirugikan ketika menghadapi persoalan dengan perusahaan aplikasi.

“Jangan sampai ketika mitra pengemudi menghadapi kendala—misalnya persoalan potongan komisi yang terselubung, sanksi suspend sepihak, atau hambatan klaim jaminan keselamatan kerja—kementerian-kementerian ini justru saling lempar tanggung jawab. Pengemudi tidak boleh menjadi korban dari rumitnya alur birokrasi antar-sektor,” kata Huda.

Oleh karena itu, ia mendorong agar Sekretariat Bersama (Sekber) yang dibentuk untuk mengawal Perpres Ojol memiliki kewenangan eksekutif dan koordinatif yang kuat. Sekber, menurutnya, perlu berfungsi sebagai pusat koordinasi terpadu, bukan sekadar tempat diskusi berkala.

Huda juga meminta Sekber menjadi pintu pengaduan terpadu bagi asosiasi pengemudi. Selain itu, ia mendorong pengawasan ketat dan audit berkala terhadap algoritma serta komisi platform bersama Komdigi.

Ia mendesak kementerian terkait merampungkan peraturan menteri sebagai aturan turunan Perpres paling lambat 31 Desember 2026. Penyusunan aturan tersebut, kata dia, perlu disinkronkan meskipun dibahas oleh tiga instansi berbeda.

DPR Siap Awasi Pelaksanaan Perpres Ojol

Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah juga menegaskan komitmen DPR untuk mengawasi pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Legislator yang akrab disapa Ijeck itu menilai pengawasan diperlukan agar regulasi memberikan perlindungan nyata bagi pengemudi dan pelaku usaha dalam ekosistem transportasi online.

Ia mengapresiasi terbitnya Perpres yang mengatur hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, transparansi biaya layanan, serta perlindungan kerja untuk layanan angkutan orang, barang, dan makanan.

Namun, Ijeck mengingatkan agar regulasi tersebut tidak berhenti sebagai aturan tertulis.

“Jangan sampai regulasi yang sudah dibuat hanya berhenti di atas kertas, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi dan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online,” ujar Ijeck dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Menurut dia, pengawasan DPR diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian usaha bagi perusahaan aplikasi, dan kualitas layanan bagi masyarakat.

Pembagian Tugas Tiga Kementerian

Perpres Ojol sebelumnya diumumkan secara resmi oleh DPR dan pemerintah pada 8 Oktober 2026. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan aturan tersebut telah melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi. Tiga kementerian kemudian akan membentuk forum komunikasi atau forum bersama untuk menjalankan ketentuan tersebut.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko menjelaskan, Perpres mencakup sejumlah aspek, mulai dari sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, hingga penerbitan aturan pelaksanaan.

Dalam pembagian tugasnya, Kementerian UMKM akan mengawal dan memantau perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga menyatakan akan melibatkan komunitas dan asosiasi pengemudi serta aplikator dalam proses harmonisasi.

Sementara itu, Kemenhub bertugas mengawal penerapan potongan tarif sebesar 8% untuk aplikator pada layanan angkutan penumpang. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa komisi aplikator untuk layanan pengantaran orang turun dari maksimal 20% menjadi 8%. Kebijakan tersebut disebut telah diterapkan sejak 1 Juli 2026.

Adapun Komdigi mendapat mandat untuk mengatur layanan pengantaran barang dan makanan. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyatakan kementeriannya tengah menyiapkan aturan turunan, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi pembentukan tarif oleh aplikator.

Nezar juga menyatakan pemerintah akan melibatkan pemangku kepentingan, terutama platform dan pengemudi, untuk mencari pengaturan yang dapat melindungi pengemudi sekaligus mendukung pendapatan mereka.

Pemerintah menegaskan bahwa status pengemudi ojol tetap sebagai mitra. Kementerian UMKM akan mengawal perjanjian kemitraan dan memantau pelaksanaan hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Seluruh kementerian terkait ditargetkan menerbitkan aturan turunan Perpres Ojol paling lambat 31 Desember 2026. Di tengah pembagian kewenangan tersebut, DPR menekankan pentingnya koordinasi dan pengawasan agar perlindungan yang diatur dalam Perpres dapat dirasakan oleh pengemudi serta seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Leoni Susanto, Desy Setyowati